Tes PCR Bagi Pengunjung Mal yang Belum Vaksin Bentuk Perlindungan Ekstra
loading...
A
A
A
Dia juga menguraikan, dari sudut pandang kesehatan, kemungkinan penularan Covid-19 akan meningkat pada lingkungan dengan ventilasi tertutup, durasi kontak yang lama, dan jarak antarmanusia yang dekat. Kondisi tersebut bisa dapat dengan mudah ditemukan di dalam mal.
Disebutkan Fajar, penderita Covid-19 akan menjadi sumber penularan di tempat yang tertutup, apabila memiliki waktu dan jarak yang cukup untuk bisa menularkan. "Untuk orang sakit, jelas tidak akan memiliki keinginan pergi ke mal, Namun orang tanpa gejala yang perlu diperhatikan di sini," ujarnya.
Tak kalah penting diperhatikan adalah risiko penularan di restoran atau tempat makan, karena membuat orang membuka masker atau bahkan mengobrol sambil makan. Dia juga menyerukan, protokol kesehatan tetaplah utama harus dilaksanakan.
Meski demikian, dia memaklumi operasional mal maupun restoran dengan syarat dan ketentuan tertentu, sebagai langkah menanggulangi krisis ekonomi "mikro" yang terjadi akibat wabah saat ini. Akan tetapi, operasionalisasi tersebut juga harus diimbangi dengan kewaspadaan tingkat tinggi dan rencana penanggulangan, jika dalam waktu dekat terjadi penambahan kasus baru secara signifikan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4 berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara. "Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi lewat akun Instagram resmi @mendaglutfi.
Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata dia, adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat. Lutfi melanjutkan bahwa aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara. Mendag Lutfi juga menegaskan hal senada, yakni pelaksanaan protokol kesehatan 3 M, sebagai hal yang harus dilakukan.
Disebutkan Fajar, penderita Covid-19 akan menjadi sumber penularan di tempat yang tertutup, apabila memiliki waktu dan jarak yang cukup untuk bisa menularkan. "Untuk orang sakit, jelas tidak akan memiliki keinginan pergi ke mal, Namun orang tanpa gejala yang perlu diperhatikan di sini," ujarnya.
Tak kalah penting diperhatikan adalah risiko penularan di restoran atau tempat makan, karena membuat orang membuka masker atau bahkan mengobrol sambil makan. Dia juga menyerukan, protokol kesehatan tetaplah utama harus dilaksanakan.
Meski demikian, dia memaklumi operasional mal maupun restoran dengan syarat dan ketentuan tertentu, sebagai langkah menanggulangi krisis ekonomi "mikro" yang terjadi akibat wabah saat ini. Akan tetapi, operasionalisasi tersebut juga harus diimbangi dengan kewaspadaan tingkat tinggi dan rencana penanggulangan, jika dalam waktu dekat terjadi penambahan kasus baru secara signifikan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4 berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara. "Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi lewat akun Instagram resmi @mendaglutfi.
Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata dia, adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat. Lutfi melanjutkan bahwa aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara. Mendag Lutfi juga menegaskan hal senada, yakni pelaksanaan protokol kesehatan 3 M, sebagai hal yang harus dilakukan.
(cip)