Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan: PN Depok Sudah Perintahkan Pengeluaran Klien Kami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok disebut telah memerintahkan pengeluaran tahanan atas nama Syahganda Nainggolan . Hal itu diungkapkan penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri.
Menurut Abdullah, pengeluaran tahanan tersebut juga ditekan melalui surat perintah pengeluaran tahanan.
"Dengan Surat Nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021, yang ditandatangani ketua pengadilan Syamsul Arif," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (12/08/2021).
Dia menuturkan, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Rutan Bareksrim Mabes Polri. Lebih lanjut surat tersebut juga melalui tembusan Mahkamah Agung, Ketua Majelis Haki Perkara dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Namun,sejauh ini belum ada kejelasan pihak Rutan Bareskrim untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan. Apalagi masa tahanan Syahganda telah berakhir tanggal 10/8/21," lanjutnya.
"Kami masih tetap bertahan di sini." pungkasnya Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok.
Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Abdullah, pengeluaran tahanan tersebut juga ditekan melalui surat perintah pengeluaran tahanan.
"Dengan Surat Nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021, yang ditandatangani ketua pengadilan Syamsul Arif," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (12/08/2021).
Dia menuturkan, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Rutan Bareksrim Mabes Polri. Lebih lanjut surat tersebut juga melalui tembusan Mahkamah Agung, Ketua Majelis Haki Perkara dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Namun,sejauh ini belum ada kejelasan pihak Rutan Bareskrim untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan. Apalagi masa tahanan Syahganda telah berakhir tanggal 10/8/21," lanjutnya.
"Kami masih tetap bertahan di sini." pungkasnya Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok.
Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(hab)