Terima Suap Kuota Rokok dan Minol, Bupati Bintan Rugikan Negara hingga Rp250 Miliar
Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:23 WIB
loading...
KPK menyebut kasus pengaturan kuota rokok dan monil di Kabupaten Bintan merugikan negara hingga Rp250 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa akibat ulah Bupati Bintan Aspri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU), negara dirugikan Rp250 miliar.
"Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Alex menjelaskan dalam kontruksi perkara, bermula pada awal Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
"Tanggal 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 Miliar
Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
"Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Alex menjelaskan dalam kontruksi perkara, bermula pada awal Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
"Tanggal 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 Miliar
Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
Lihat Juga :