Jadi Tersangka, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 Miliar

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:56 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Bupati...
Bupati Bintan Apri Sujadi yang menjadi tersangka KPK memiliki harta kekayaan sebanyak Rp8,7 miliar. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018. Bersamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga menetapkan status tersangka terhadap Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar, sedangkan Mohd Saleh Rp800 juta. Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Apri Sujadi tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp8.716.767.012 (Rp8,7 miliar). Harta kekayaannya itu dilaporkan ke KPK pada Februari 2021 untuk periodik 2020.

Harta kekayaan Apri tersebut, tercatat meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga kas ataupun setara kas. Jika diperinci, harta kekayaan mantan Kader Partai Demokrat tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan.



Apri dilaporkan memiliki sebanyak 18 bidang tanah dan ada juga yang beserta bangunan. Tanah maupun bangunan Apri tersebut, tersebar di daerah Tanjung Pinang dan Bintan dengan nilai total Rp3,7 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Apri juga memiliki alat transportasi yaitu, mobil Honda Jazz tahun 2014 dan mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2018. Dua mobil tersebut jika diuangkan senilai Rp565 juta.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) tersebut juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp637 juta. Apri juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp3,7 miliar.

Dari laporannya tersebut, Apri tak memiliki utang. jika dijumlah secara keseluruhan, harta kekayaan Apri Sujadi mencapai Rp8,7 miliar
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)