NCB Interpol Polri Sebut Kecil Kemungkinan Harun Masiku Lolos Lewat Jalur Resmi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:30 WIB
loading...
NCB Interpol Polri Sebut...
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan hal itu karena nama Harun Masiku terdaftar sebagai Red Notice atau buronan internasional di 194 negara. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri menyatakan kecil kemungkinan untuk tersangka suap Harun Masiku untuk lolos apabila melakukan perlintasan di sejumlah negara yang merupakan anggota Interpol .

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan hal itu karena nama Harun Masiku terdaftar sebagai Red Notice atau buronan internasional di 194 negara. Baca juga: Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Tercantum di Website Interpol

"Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," ujar Amur di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Meski tak dipublikasi di situs Interpol, Amur menyebut 194 negara sudah menerima identitas Harun Masiku di masing-masing negara. Sehingga, apabila terdeteksi di pintu perlintasan negara dapat langsung ditindak.

"Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-alert di setiap pintu perbatasan," ucap Amur.

Amur menuturkan bahwa sejumlah alasan kenapa nama Harun Masiku tidak dipublish di situs Interpol. Salah satunya adalah untuk melakukan percepatan status Harun Masiku sebagai buronan internasional.

"Apabila kami contohnya minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kami dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kami. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tik-toknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kami yang inginkan adalah percepatan," jelas Amur.

Kemudian alasan selanjutnya, kata Amur adalah untuk menjaga kerahasiaan agar tak dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian yang kedua kami inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu kami khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita pilih tidak dipublish dan itu sudah masuk dalam servernyata atau komunikasinya i-247 itu 194 negara," papar Amur.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE). Baca juga: KPK Kantongi Informasi Harun Masiku Berada di Luar Negeri

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Berita Terkini
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
Seragam Baru Satpam...
Seragam Baru Satpam Resmi Diperkenalkan oleh Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved