Kuasa Hukum Kasus Vaksin Flu Burung Tuntut Keadilan bagi Kliennya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih, kata dia, kliennya adalah korban peradilan sesat. Sehingga vonis yang dijatuhkan pun hasil dari peradilan yang tidak bebas dan memihak. "Klien saya, Tunggul P. Sihombing dan Labora Sitorus adalah korban peradilan sesat dan saya berusaha untuk mencari keadilan," ujarnya.
Dia pun bakal melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Menuntut perlakuan keadilan bagi kliennya bakal terus dilakukannya. "Saya akan terus berjuang agar klien saya mendapatkan keadilan. Saya juga tidak mau negara ini terus memperlihatkan perlakuan yang berbeda ke warga negaranya. Yang dekat dengan penguasa, dilindungi. Yang tidak nurut dengan penguasa, dihabisi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Tajom Sinambela dan Sanggal Sinambela adalah penasihat hukum yang membela empat terpidana korupsi. Dua di antaranya adalah Tunggul Sihombing, tersangka kasus vaksin flu burung dengan total vonis 26 tahun penjara, dan Labora Sitorus, bintara polisi pemilik rekening gendut yang divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari sebanyak 6 tahun, dari awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dia pun bakal melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Menuntut perlakuan keadilan bagi kliennya bakal terus dilakukannya. "Saya akan terus berjuang agar klien saya mendapatkan keadilan. Saya juga tidak mau negara ini terus memperlihatkan perlakuan yang berbeda ke warga negaranya. Yang dekat dengan penguasa, dilindungi. Yang tidak nurut dengan penguasa, dihabisi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Tajom Sinambela dan Sanggal Sinambela adalah penasihat hukum yang membela empat terpidana korupsi. Dua di antaranya adalah Tunggul Sihombing, tersangka kasus vaksin flu burung dengan total vonis 26 tahun penjara, dan Labora Sitorus, bintara polisi pemilik rekening gendut yang divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari sebanyak 6 tahun, dari awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
(zik)
Lihat Juga :