Kuasa Hukum Kasus Vaksin Flu Burung Tuntut Keadilan bagi Kliennya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:35 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum kasus korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela menuntut keadilan hukum bagi kliennya. Dia membandingkan vonis terhadap kliennya dengan vonis yang diterima Pinangki Sirna Malasari
"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom, Senin (9/8/2021).
Dia menyodorkan beberapa ketentuan dasar Konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut. Penasihat hukum empat terpidana korupsi ini menilai Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.
"Saya kira Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapa pun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," katanya.
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom, Senin (9/8/2021).
Dia menyodorkan beberapa ketentuan dasar Konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut. Penasihat hukum empat terpidana korupsi ini menilai Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.
"Saya kira Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapa pun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," katanya.
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
Lihat Juga :