Febri Diansyah Beberkan Alasannya Mundur dari Kuasa Hukum SYL

Senin, 03 Juni 2024 - 19:01 WIB
loading...
Febri Diansyah Beberkan...
Pengacara yang juga mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkap alasannya mundur sebagai kuasa hukum SYL. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mundur sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Menurutnya, pengundurannya itu tidak lepas dari dirinya yang dicekal ke luar negeri oleh KPK.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan Febri soal kapan ia benar-benar putus komunikasi dengan SYL. Febri menyebutkan, komunikasi terakhir dirinya sekitar pertengahan November 2023 berbarengan dengan pencabutan kuasa.

Hakim Fahzal kemudian mempertegas apakah Febri yang mengundurkan diri atau SYL mencabut kuasanya. "Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?" tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).



"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul, bahwa pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul...," jawab Febri yang dipotong Hakim.

"Baik, sebentar ya. Tadi saudara jelaskan pernah dicekal, oleh atas permintaan KPK?" tanya Hakim.

"Atas permintaan KPK," jawab Saksi.

Febri menjelaskan, bukan hanya dirinya yang dicekal saat itu. Namun hal itu juga dialami dua rekannya. "Termasuk (Rasamala) Aritonang?" tanya Hakim.

"Termasuk Rasamala Aritonang, termasuk satu lagi, partner kami yang tidak masuk di tim juga dicegah ke luar negeri," jawab Febri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)