Granat Dukung Ditjenpas Pindahkan Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Renhard Silitonga.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan ‘momok’ bagi bandar dan memutus jaringan. Juga membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba. Baca juga: Obrak-abrik Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu 2,1 Kg
“Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan,”ujarnya.
Terhitung sejak 2020 hingga Agustus 2021, sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya. Baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” tegasnya.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan ‘momok’ bagi bandar dan memutus jaringan. Juga membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba. Baca juga: Obrak-abrik Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu 2,1 Kg
“Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan,”ujarnya.
Terhitung sejak 2020 hingga Agustus 2021, sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya. Baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :