Soal 34 TKA China Masuk Indonesia, PPP Kritik Komunikasi Publik Imigrasi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau tidak ya seperti ini terus maka sebagian elemen masyarakat kita akan selalu bersuudzon, berprasangka. Ini katanya pemerintah memutuskan seperti ini, tapi kok selalu terjadi seperti itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta. Baca juga: TKA China Masih Masuk saat PPKM, DPR: Publik Sudah Bosan dengan Alasan Pemerintah
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta. Baca juga: TKA China Masih Masuk saat PPKM, DPR: Publik Sudah Bosan dengan Alasan Pemerintah
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
(kri)
Lihat Juga :