Tak Munculkan Distorsi, Pemerintah Evaluasi Input Data Angka Kematian
Selasa, 10 Agustus 2021 - 03:19 WIB
loading...
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pelaksanaan PPKM Level 4 yang dimulai sejak 3 Juli dan saat ini kembali diperpanjang. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pelaksanaan PPKM Level 4 yang dimulai sejak 3 Juli dan saat ini kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 diaanggap berhasil menekan laju penyebaran atau angka Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Airlangga Sebut Tren Kasus Corona Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka Meski begitu, laju penurunan terjadi secara fluktuatif dan tercatat untuk wilayah Malang Raya dan Bali jumlah kasus masih relatif masih tinggi.
Baca juga: Update Corona 9 Agustus 2021: 3.686.740 Positif, 3.129.661 Sembuh, 108.571 Meninggal
"Selain jumlah kasus kami juga melihat laju penambahan kematian di Jawa Bali semakin menurun meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi," ujarnya saat jumpa pers, Senin (9/8/2021).
Dalam hal ini, kata Luhut, pemerintah juga sangat mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan indeks komposit pasca 26 Juli terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya.
Baca juga: Airlangga Sebut Tren Kasus Corona Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka Meski begitu, laju penurunan terjadi secara fluktuatif dan tercatat untuk wilayah Malang Raya dan Bali jumlah kasus masih relatif masih tinggi.
Baca juga: Update Corona 9 Agustus 2021: 3.686.740 Positif, 3.129.661 Sembuh, 108.571 Meninggal
"Selain jumlah kasus kami juga melihat laju penambahan kematian di Jawa Bali semakin menurun meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi," ujarnya saat jumpa pers, Senin (9/8/2021).
Dalam hal ini, kata Luhut, pemerintah juga sangat mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan indeks komposit pasca 26 Juli terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya.
Lihat Juga :