Masuki New Normal, Pemerintah Akan Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali

Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:09 WIB
loading...
Masuki New Normal, Pemerintah...
Pemerintah merencanakan membuka kembali tempat-tempat ibadah saat pemberlakuan kebijakan new normal dalam waktu dekat ini. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah merencanakan membuka kembali tempat-tempat ibadah saat pemberlakuan kebijakan new normal dalam waktu dekat ini. Izin pembukaan hanya diberikan terhadap tempat ibadah yang benar-benar dinyatakan aman dari Covid-19 dan siap menerapkan standar protokol kesehatan. Pada level terendah izin operasional akan diberikan oleh camat setelah mendapat rekomendasi dari lurah atau kepala desa.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pembukaan rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap. Dia menandaskan bahwa rumah ibadah yang diperbolehkan buka telah melewati proses pemeriksaan atau persetujuan dari aparat berwenang. “Disarankan kebijakan itu diserahkan kepada kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga pihak kecamatan,” jelas Menag saat menerima kunjungan Satgas Lawan Covid-19 DPR di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin.

Seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (27/5/2020), Menag juga mengatakan, pembukaan secara bertahap dilakukan karena semua orang rindu mendatangi rumah ibadah. Selain itu, dengan pembukaan masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya, aspek spiritualitas umat dalam beribadah juga diharapkan lebih meningkat. Pembukaan tempat ibadah itu juga sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19. “Selain itu, bisa memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamais. Jadi, kalau kita sudah ke rumah ibadah seperti ke masjid, rasanya tenang gitu ya,” paparnya.

Dia menegaskan bahwa pernyataan aman dari Covid-19 direkomendasikan oleh camat. Prosedurnya setiap kepala desa atau lurah akan mengajukan izin pembukaan tempat ibadah itu kepada camat setempat. “Dilihat kalau bisa kemudian memang betul-betul tiada ancaman Covid-19, rendah penularannya setelah ditinjau, oke camat mengeluarkan izin,” tuturnya. (Baca: Kebijakan New Normal, Jangan Jadikan Pesantren Episentrum Baru Corona)

Izin pembukaan tempat ibadah pun bisa direvisi setiap bulannya sehingga jumlahnya bisa berkurang dan bisa bertambah. “Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid-19 malah meningkat atau penularan meningkat, ya akan dicabut. Jadi, betul-betul kita buat sangat fair sekali,” katanya.

Dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan membuat protokol new normal khusus aktivitas untuk rumah ibadah. Dia menargetkan protokol yang dinamakan revitalisasi fungsi rumah ibadah tersebut bisa selesai pada pekan ini. (LIhat Videonya: Malioboro Hidup Kembali, Lapak Dagangan Mulai Dibuka)

Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kunjungannya ke Menag kemarin antara lain untuk memperjelas rencana pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi saat ini. Rencana new normal ini masih banyak membuat masyarakat bingung. Untuk itu, perlu penjelasan lebih gamblang dari pemerintah agar memiliki mitigasi yang jelas dan terarah. “Dengan pertemuan ini, kami sudah mendapat penjelasan yang lengkap dari Pak Menteri Agama dan kami berharap dalam pelaksanaan keagamaan nanti umat dapat menjalaninya sesuai protokol dan penanganan Covid-19,” ucapnya.

Sufmi Dasco yang juga wakil ketua DPR ini mengatakan, selain ke Kementerian Agama, pihaknya juga telah bertemu dengan jajaran di Kementerian Kesehatan. “Kunjungan kami ini dalam rangka mendukung program dan kesiapan pemerintah menghadapi new normal di perkantoran dan lembaga pemerintah sekaligus memastikan kesiapan tersebut,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung pemberlakuan tatanan normal baru di Jawa Barat dengan protokol kesehatan ketat, termasuk saat salat berjamaah di masjid bagi umat Islam. Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, MUI Jabar menyambut baik new normal dalam bidang keagamaan, ibadah, dan tempat ibadah. Satu di antaranya mengatur ada pembatasan jumlah jamaah. “(Pembatasan jumlah jamaah salat di masjid) bisa, tidak ada masalah. Malah kemarin kan tidak ada salat, jadi ya bertahap,” kata Rafani.

Rafani mengemukakan, new normal merupakan satu di antara upaya masyarakat untuk kembali ke kehidupan normal meski harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19. “Walaupun kembali ke kehidupan normal, tapi dengan suasana baru. Jadi, artinya masih ada pembatasan. Ini kan langkah-langkah bertahap,” ucapnya. (Baca juga: Ini Skenario New Normal Life Pendidikan di Jawa Tengah)

Menurut dia, operasional mal juga dibatasi. Sekarang juga sudah ada protokol bagaimana untuk kerja di kantor dan industri. “Kami melihat semua itu dalam rangka pertahapan karena tidak bisa sekaligus. Kalau sekaligus, dikhawatirkan tidak terduga dan tahu-tahu penyebaran meledak,” ujarnya.

Menurut Rafani, tatanan normal baru merupakan bagian dari ikhtiar. “Masa pemulihan kan enggak bisa langsung. Kayak orang sakit kan enggak bisa langsung main bola (setelah dinyatakan sembuh),” ucap Rafani. (Baca juga: Resmi, Bima Arya Aktifkan Kembali Rumah Ibadah di Kota Bogor)

Saat new normal baru diterapkan dan salat berjamaah di masjid diperbolehkan, ungkap Rafani, MUI Jabar mengimbau dewan kemakmuran masjid (DKM) untuk senantiasa melakukan perawatan masjid agar terhindar dari penyebaran virus korona sebelum dan setelah digunakan salat berjamaah atau aktivitas keagamaan lainnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan tatanan normal baru di Jawa Barat pada Senin, 1 Juni mendatang. Selain aktivitas ekonomi, peribadatan di tempat-tempat ibadah juga bakal kembali bergulir, namun dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan. “Kalau ibadah salat di masjid bagaimana? Nah, kalau misalkan di masjid kapasitasnya 100 (orang), karena safnya berdempetan, sekarang (saat new normal) berjarak. Maka dia (salat berjamaah) harus 50 orang,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dita Angga/Sudarsono/Agus Warsudi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)