Legislator Gerindra Minta Kemenkumham Hapus ITAS bagi TKA Selama PPKM
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
(abd)
Lihat Juga :