Legislator Gerindra Minta Kemenkumham Hapus ITAS bagi TKA Selama PPKM

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:40 WIB
loading...
Legislator Gerindra...
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokman meminta Kemenkumham menghapus sementara Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi TKA di Indonesia selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokman meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) menghapus sementara Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi tenaga kerja asing ( TKA ) yang akan bekerja di Indonesia selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.

Hal itu dilayangkan Habiburokman menyusul masuknya 34 TKA asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari lalu yang kembali menjadi sorotan masyarakat. Dia meminta Kemenkumham bisa menjelaskan mengapa pemegang ITAS dikecualikan dari larangan masuknya TKA, dan apa urgensi 34 TKA itu masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.

"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," kata Habiburokman kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca juga: 34 TKA China Masuk saat PPKM Level 4, DPR Tagih Penjelasan Menkumham

Menurut dia, situasi PPKM saat ini telah membuat rakyat lelah, jenuh atau bahkan ada yang frustrasi. Oleh karena itu, ia meminta setiap penegakkan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka.

"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Admin dan Anggota Grup...
Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Politikus Gerindra Apresiasi Polisi
Fraksi Gerindra Tegur...
Fraksi Gerindra Tegur Ahmad Dhani Buntut Kasus Penghinaan Marga
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Kronologi Imigrasi Tangkap...
Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
Forkopi Audiensi dengan...
Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Penguatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
DPR Resmi Bentuk Panja...
DPR Resmi Bentuk Panja Pengelolaan Lahan di Batam, Ini Pesan Masyarakat Melayu
Warga Indramayu Jadi...
Warga Indramayu Jadi Korban TPPO Berkedok Pernikahan, Dijanjikan Hidup Enak tapi Malah Sengsara di China
Rekomendasi
Cara Mencuci Motor Listrik...
Cara Mencuci Motor Listrik Berbasis Baterai Lithium Ion
Erick Thohir: Dividen...
Erick Thohir: Dividen BNI Rp13,9 Triliun Kontribusi Nyata ke Perekonomian Nasional
Pengajuan SDUWHV Australia...
Pengajuan SDUWHV Australia 2025 Sudah Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
Selama Gencatan Senjata...
Selama Gencatan Senjata Paskah, Rusia Diserang Ukraina 1.300 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved