Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal

Senin, 09 Agustus 2021 - 09:47 WIB
loading...
Waspadai Bom Waktu Pinjaman...
Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal
A A A
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Kini ekonomi digital seolah menjadi mantra baru dalam terminologi perekonomian di Indonesia. Apalagi saat pandemi seperti sekarang ini, ekonomi digital menjadi oase yang menyegarkan. Wajar jika pemerintah dan masyarakat begitu antusias dengan fenomena ekonomi ekonomi digital. Bahkan Presiden Joko Widodo, dalam suatu pidato, menyatakan bahwa PDB Indonesia pada 2025 akan mendapatkan gelontoran dari ekonomi digital sebesar 133 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp1,8 kuadriliun. Rinciannya dari transaksi sektor jasa keuangan digital (fintect) sebesar US$ 14.5 miliar atau setara Rp190 triliun, dan transaksi dari sektor perdagangan elektronik atau e-commerse US$ 20 miliar atau setara Rp261 triliun. Fenomena ini patut kita apresiasi di tengah lesunya sektor makro ekonomi Indonesia, oleh hantaman badai pandemi Covid-19.

Namun di sisi yang lain, khususnya di sektor teknologi finansial (fintek) terdapat “penumpang gelap” yang sangat merisaukan bagi perlindungan konsumen dan kepentingan publik secara luas. Penumpang gelap itu adalah peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada beberapa catatan keras terhadap pinjol ilegal ini.

Pertama, jumlah pinjol ilegal jauh lebih masif dibanding jumlah pinjol legal, yakni yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan. Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal. Data pengaduan di YLKI dua tahun terakhir adalah masalah pinjol, dan dominan pelakunya adalah pinjol ilegal (70 persen). Sedangkan sisanya, 30 persen, adalah pengaduan dari pinjol resmi. Dengan kata lain, pinjol resmi pun bukan berarti tidak ada masalah.

Kedua, OJK, pihak kepolisian dan Satgas Investasi tampak kewalahan dalam menghadapi fenomena pinjol ilegal ini. Dampaknya, upaya penegakan hukum, baik dengan cara memblokir, atau upaya penegakan hukum pidana tampak belum membuahkan hasil maksimal. Sebab aksi pemblokiran faktanya tidak membuat aksi pinjol ilegal jera, bahkan seperti main petak umpet saja. Hari ini diblokir, besok akan muncul kembali dengan nama berbeda, dan jumlahnya bertambah banyak. Aksi hukum pidana juga tak cukup efektif mencokok mereka. Sebab, mayoritas pinjol ilegal melakukan aksinya dari luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
OJK: Stabilitas dan...
OJK: Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
White Paper MDI Ventures...
White Paper MDI Ventures Petakan Jalur Ekonomi Digital Inklusif di Indonesia
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Rekomendasi
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved