Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal
Senin, 09 Agustus 2021 - 09:47 WIB
loading...
Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal
A
A
A
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI
Kini ekonomi digital seolah menjadi mantra baru dalam terminologi perekonomian di Indonesia. Apalagi saat pandemi seperti sekarang ini, ekonomi digital menjadi oase yang menyegarkan. Wajar jika pemerintah dan masyarakat begitu antusias dengan fenomena ekonomi ekonomi digital. Bahkan Presiden Joko Widodo, dalam suatu pidato, menyatakan bahwa PDB Indonesia pada 2025 akan mendapatkan gelontoran dari ekonomi digital sebesar 133 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp1,8 kuadriliun. Rinciannya dari transaksi sektor jasa keuangan digital (fintect) sebesar US$ 14.5 miliar atau setara Rp190 triliun, dan transaksi dari sektor perdagangan elektronik atau e-commerse US$ 20 miliar atau setara Rp261 triliun. Fenomena ini patut kita apresiasi di tengah lesunya sektor makro ekonomi Indonesia, oleh hantaman badai pandemi Covid-19.
Namun di sisi yang lain, khususnya di sektor teknologi finansial (fintek) terdapat “penumpang gelap” yang sangat merisaukan bagi perlindungan konsumen dan kepentingan publik secara luas. Penumpang gelap itu adalah peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada beberapa catatan keras terhadap pinjol ilegal ini.
Pertama, jumlah pinjol ilegal jauh lebih masif dibanding jumlah pinjol legal, yakni yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan. Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal. Data pengaduan di YLKI dua tahun terakhir adalah masalah pinjol, dan dominan pelakunya adalah pinjol ilegal (70 persen). Sedangkan sisanya, 30 persen, adalah pengaduan dari pinjol resmi. Dengan kata lain, pinjol resmi pun bukan berarti tidak ada masalah.
Kedua, OJK, pihak kepolisian dan Satgas Investasi tampak kewalahan dalam menghadapi fenomena pinjol ilegal ini. Dampaknya, upaya penegakan hukum, baik dengan cara memblokir, atau upaya penegakan hukum pidana tampak belum membuahkan hasil maksimal. Sebab aksi pemblokiran faktanya tidak membuat aksi pinjol ilegal jera, bahkan seperti main petak umpet saja. Hari ini diblokir, besok akan muncul kembali dengan nama berbeda, dan jumlahnya bertambah banyak. Aksi hukum pidana juga tak cukup efektif mencokok mereka. Sebab, mayoritas pinjol ilegal melakukan aksinya dari luar negeri.
Ketua Pengurus Harian YLKI
Kini ekonomi digital seolah menjadi mantra baru dalam terminologi perekonomian di Indonesia. Apalagi saat pandemi seperti sekarang ini, ekonomi digital menjadi oase yang menyegarkan. Wajar jika pemerintah dan masyarakat begitu antusias dengan fenomena ekonomi ekonomi digital. Bahkan Presiden Joko Widodo, dalam suatu pidato, menyatakan bahwa PDB Indonesia pada 2025 akan mendapatkan gelontoran dari ekonomi digital sebesar 133 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp1,8 kuadriliun. Rinciannya dari transaksi sektor jasa keuangan digital (fintect) sebesar US$ 14.5 miliar atau setara Rp190 triliun, dan transaksi dari sektor perdagangan elektronik atau e-commerse US$ 20 miliar atau setara Rp261 triliun. Fenomena ini patut kita apresiasi di tengah lesunya sektor makro ekonomi Indonesia, oleh hantaman badai pandemi Covid-19.
Namun di sisi yang lain, khususnya di sektor teknologi finansial (fintek) terdapat “penumpang gelap” yang sangat merisaukan bagi perlindungan konsumen dan kepentingan publik secara luas. Penumpang gelap itu adalah peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada beberapa catatan keras terhadap pinjol ilegal ini.
Pertama, jumlah pinjol ilegal jauh lebih masif dibanding jumlah pinjol legal, yakni yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan. Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal. Data pengaduan di YLKI dua tahun terakhir adalah masalah pinjol, dan dominan pelakunya adalah pinjol ilegal (70 persen). Sedangkan sisanya, 30 persen, adalah pengaduan dari pinjol resmi. Dengan kata lain, pinjol resmi pun bukan berarti tidak ada masalah.
Kedua, OJK, pihak kepolisian dan Satgas Investasi tampak kewalahan dalam menghadapi fenomena pinjol ilegal ini. Dampaknya, upaya penegakan hukum, baik dengan cara memblokir, atau upaya penegakan hukum pidana tampak belum membuahkan hasil maksimal. Sebab aksi pemblokiran faktanya tidak membuat aksi pinjol ilegal jera, bahkan seperti main petak umpet saja. Hari ini diblokir, besok akan muncul kembali dengan nama berbeda, dan jumlahnya bertambah banyak. Aksi hukum pidana juga tak cukup efektif mencokok mereka. Sebab, mayoritas pinjol ilegal melakukan aksinya dari luar negeri.
Lihat Juga :