Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal

Senin, 09 Agustus 2021 - 09:47 WIB
loading...
Waspadai Bom Waktu Pinjaman...
Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal
A A A
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Kini ekonomi digital seolah menjadi mantra baru dalam terminologi perekonomian di Indonesia. Apalagi saat pandemi seperti sekarang ini, ekonomi digital menjadi oase yang menyegarkan. Wajar jika pemerintah dan masyarakat begitu antusias dengan fenomena ekonomi ekonomi digital. Bahkan Presiden Joko Widodo, dalam suatu pidato, menyatakan bahwa PDB Indonesia pada 2025 akan mendapatkan gelontoran dari ekonomi digital sebesar 133 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp1,8 kuadriliun. Rinciannya dari transaksi sektor jasa keuangan digital (fintect) sebesar US$ 14.5 miliar atau setara Rp190 triliun, dan transaksi dari sektor perdagangan elektronik atau e-commerse US$ 20 miliar atau setara Rp261 triliun. Fenomena ini patut kita apresiasi di tengah lesunya sektor makro ekonomi Indonesia, oleh hantaman badai pandemi Covid-19.

Namun di sisi yang lain, khususnya di sektor teknologi finansial (fintek) terdapat “penumpang gelap” yang sangat merisaukan bagi perlindungan konsumen dan kepentingan publik secara luas. Penumpang gelap itu adalah peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada beberapa catatan keras terhadap pinjol ilegal ini.

Pertama, jumlah pinjol ilegal jauh lebih masif dibanding jumlah pinjol legal, yakni yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan. Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal. Data pengaduan di YLKI dua tahun terakhir adalah masalah pinjol, dan dominan pelakunya adalah pinjol ilegal (70 persen). Sedangkan sisanya, 30 persen, adalah pengaduan dari pinjol resmi. Dengan kata lain, pinjol resmi pun bukan berarti tidak ada masalah.

Kedua, OJK, pihak kepolisian dan Satgas Investasi tampak kewalahan dalam menghadapi fenomena pinjol ilegal ini. Dampaknya, upaya penegakan hukum, baik dengan cara memblokir, atau upaya penegakan hukum pidana tampak belum membuahkan hasil maksimal. Sebab aksi pemblokiran faktanya tidak membuat aksi pinjol ilegal jera, bahkan seperti main petak umpet saja. Hari ini diblokir, besok akan muncul kembali dengan nama berbeda, dan jumlahnya bertambah banyak. Aksi hukum pidana juga tak cukup efektif mencokok mereka. Sebab, mayoritas pinjol ilegal melakukan aksinya dari luar negeri.

Ketiga, dalam menerapkan aksinya, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda harian yang sangat tinggi, kepada peminjamnya (konsumen). Sebagai contoh, mereka mengenakan bunga dan denda harian antara 2-3 persen per hari, sedangkan pinjol resmi hanya 0,8 persen per hari. Maka tidak heran jika hutang konsumen yang hanya Rp500.000, bisa melambung menjadi Rp5 juta. Contoh konkrit adalah seorang guru TK di Malang, yang terjerat hutang pinjol ilegal hingga Rp45 juta, dari 24 pinjol ilegal. Sementara pagu yang diberikan OJK untuk bunga/denda pada peminjam hanya 100 persen dari hutang pokoknya. Akibat dari bunga dan denda yang ugal-ugalan ini, pinjol ilegal akan melakukan tindakan semena-mena pada peminjamnya, seperti: teror lewat telepon dan atau menyebarkan data pribadi milik konsumen. Teror pinjol ilegal ini telah memakan banyak korban, seperti perceraian, perpecahan, pemutusan hubungan kerja, bahkan bunuh diri.

Lalu, apa sejatinya musabab tingginya permasalahan dan pengaduan masalah pinjol ini, terutama pinjol ilegal?

Setidaknya ada 2 (dua) sebab utama yakni, pertama, aspek infrastruktur baik infrastruktur hukum dan atau infrastruktur kebijakan. Dan penyebab kedua adalah aspek sumber daya manusia. Terkait penyebab utama, seperti kata pepatah: hukum selalu ketinggalan dengan kejahatan. Demikian juga persoalan ekonomi digital, yang begitu masif pertumbuhannya. Begitu pun pemerintah sangat agresif dalam memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi digital. Tetapi ironisnya, dari sisi infrastruktur hukum dan kebijakan, pemerintah tampak gagap dan bahkan ketinggalan beberapa langkah. Produk hukum yang dibuat sudah tak mampu lagi mengendalikan progresifitas, baik perdagangan daring (ecommerse) dan atau fintek, pinjol. Persoalan pinjol ilegal tak luput oleh lambannya pemerintah dalam mengantisipasi munculnya “penumpang gelap” dalam ekonomi digital.

Sementara persoalan paling mendasar adalah kapasitas sumber daya manusia Indonesia, yakni literasi digital yang dimilikinya. Ini hal ironis, manakala ekonomi digital deras menggerojoki makro ekonomi Indonesia, aspek literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah, (skor 3,45 alias belum baik). Belum lagi status Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang masih dilevel “mampu”, dengan skor 41,47 (2020). Padahal, literasi digital menjadi prasyarat bertransaksi dengan ekonomi digital, baik fintek dan atau belanja daring. Masih rendahnya literasi digital ini ditandai, misalnya, jarang membaca (atau bahkan tidak membaca) term and condition, seperti besaran bunga dan denda harian. Kemudian tidak mampu mengidentifikasi apakah fintek tersebut sudah terdaftar di OJK, atau belum. Konsumen pun tak paham tentang privasi data pribadi miliknya, padahal data pribadi itulah yang menjadi jaminan (cautie) saat dirinya melakukan transaksi dengan pinjol. Maraknya pinjol ilegal juga dipicu oleh rendahnya literasi finansial masyarakat Indonesia. Saat ini literasi finansial masyarakat tidak lebih dari 33 persen, yang terakses dengan lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan atau lembaga keuangan mikro. Munculnya fintek menjadi “jalan tol” bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi finansialnya. Ironisnya banyak yang terjerumus pada pinjol ilegal.

Jadi upaya penegakan hukum baik secara digital (memblokir akun pinjol ilegal) dan atau penegakan hukum secara pidana, hanyalah upaya elementer saja. Bahkan faktanya pinjol ilegal masih menggurita, dan bisa jadi akan menjadi “wabah” baru dalam industri fintek di Indonesia. Aspek fundamental untuk melawan pinjol ilegal adalah bagaimana meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga masyarakat melek dengan persoalan ekonomi digital, melek dengan pentingnya perlindungan data pribadi miliknya. Inilah prasyarat utama untuk menenggelamkan pinjol ilegal. Tanpa adanya peningkatan literasi digital masyarakat secara signifikan, maka pinjol ilegal akan menjadi bom waktu bagi industri fintek, dan secara sistemis akan merampas hak konsumen. Paralel dengan penegakan hukum; maka Pemerintah, OJK, Satgas Investasi dan bahkan pihak lender, harus ada upaya yang komprehensif untuk meningkatkan literasi digital masyarakat konsumen. ***
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)