Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal

Senin, 09 Agustus 2021 - 09:47 WIB
loading...
Waspadai Bom Waktu Pinjaman...
Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal
A A A
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Kini ekonomi digital seolah menjadi mantra baru dalam terminologi perekonomian di Indonesia. Apalagi saat pandemi seperti sekarang ini, ekonomi digital menjadi oase yang menyegarkan. Wajar jika pemerintah dan masyarakat begitu antusias dengan fenomena ekonomi ekonomi digital. Bahkan Presiden Joko Widodo, dalam suatu pidato, menyatakan bahwa PDB Indonesia pada 2025 akan mendapatkan gelontoran dari ekonomi digital sebesar 133 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp1,8 kuadriliun. Rinciannya dari transaksi sektor jasa keuangan digital (fintect) sebesar US$ 14.5 miliar atau setara Rp190 triliun, dan transaksi dari sektor perdagangan elektronik atau e-commerse US$ 20 miliar atau setara Rp261 triliun. Fenomena ini patut kita apresiasi di tengah lesunya sektor makro ekonomi Indonesia, oleh hantaman badai pandemi Covid-19.

Namun di sisi yang lain, khususnya di sektor teknologi finansial (fintek) terdapat “penumpang gelap” yang sangat merisaukan bagi perlindungan konsumen dan kepentingan publik secara luas. Penumpang gelap itu adalah peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada beberapa catatan keras terhadap pinjol ilegal ini.

Pertama, jumlah pinjol ilegal jauh lebih masif dibanding jumlah pinjol legal, yakni yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan. Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal. Data pengaduan di YLKI dua tahun terakhir adalah masalah pinjol, dan dominan pelakunya adalah pinjol ilegal (70 persen). Sedangkan sisanya, 30 persen, adalah pengaduan dari pinjol resmi. Dengan kata lain, pinjol resmi pun bukan berarti tidak ada masalah.

Kedua, OJK, pihak kepolisian dan Satgas Investasi tampak kewalahan dalam menghadapi fenomena pinjol ilegal ini. Dampaknya, upaya penegakan hukum, baik dengan cara memblokir, atau upaya penegakan hukum pidana tampak belum membuahkan hasil maksimal. Sebab aksi pemblokiran faktanya tidak membuat aksi pinjol ilegal jera, bahkan seperti main petak umpet saja. Hari ini diblokir, besok akan muncul kembali dengan nama berbeda, dan jumlahnya bertambah banyak. Aksi hukum pidana juga tak cukup efektif mencokok mereka. Sebab, mayoritas pinjol ilegal melakukan aksinya dari luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Rekomendasi
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
Wacana FIFA Ubah Piala...
Wacana FIFA Ubah Piala Dunia Jadi 64 Tim Bikin Heboh
AS Kembalikan 2 Arca...
AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 ke Indonesia, Hasil Curian Douglas Latchford
Berita Terkini
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
27 Orang Tewas Akibat...
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Infografis
China Uji Coba Bom Hidrogen...
China Uji Coba Bom Hidrogen Hasilkan Suhu 1.000 Derajat Celsius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved