KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum
Senin, 09 Agustus 2021 - 07:41 WIB
loading...
A
A
A
Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ia menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
Surat keberatan KPK kepada Ombudsman tersebut lantas menuai kritik serta sindiran dari berbagai pihak. Salah satunya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). BW menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menunjukkan sikap membangkang atas surat keberatannya tersebut. Baca juga: Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK
Tak hanya BW, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebut sikap Pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman adalah bentuk pembangkangan.
KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
Surat keberatan KPK kepada Ombudsman tersebut lantas menuai kritik serta sindiran dari berbagai pihak. Salah satunya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). BW menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menunjukkan sikap membangkang atas surat keberatannya tersebut. Baca juga: Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK
Tak hanya BW, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebut sikap Pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman adalah bentuk pembangkangan.
(kri)
Lihat Juga :