KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum

Senin, 09 Agustus 2021 - 07:41 WIB
loading...
KPK Dianggap Membangkang...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron geram setelah bertubi-tubi dianggap membangkang oleh sejumlah pihak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron geram setelah bertubi-tubi dianggap membangkang oleh sejumlah pihak. Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) .

Menurut Ghufron, pihak-pihak yang menganggap KPK membangkang, sama saja menghina Ombudsman RI. Sebab, dalam aturannya dijelaskan bahwa bila ada pihak yang merasa tidak sepakat dengan LAHP Ombudsman maka bisa mengajukan surat keberatan. Baca juga: KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan

"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," ujar Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).

Ghufron menegaskan pihak-pihak yang berkomentar negatif soal keberatan KPK terhadap hasil laporan potensi maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memahami hukum. Pasalnya, kata Ghufron, aturan Ombudsman mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.

"Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaannya untuk disanggah," tegas Ghufron.

"Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh ORI dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.

Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ia menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.

Surat keberatan KPK kepada Ombudsman tersebut lantas menuai kritik serta sindiran dari berbagai pihak. Salah satunya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). BW menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menunjukkan sikap membangkang atas surat keberatannya tersebut. Baca juga: Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK

Tak hanya BW, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebut sikap Pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman adalah bentuk pembangkangan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved