Keberatan Rekomendasi Ombudsman, KPK Tak Akan Cabut SK Pembebastugasan 75 Pegawai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.
Dalam laporan itu, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan lembaga lainnya terkait proses pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK pun enggan menjalankan rekomendasi Ombudsman salah satunya soal pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang gagal dalam tes tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 terkait pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. "Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menganggap dalam laporan Ombudsman yang meminta KPK untuk mencabut SK No 652 itu tidak berdasar hukum. "Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Ghufron menyebut pihaknya bakal mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LHAP. Surat keberatan itu, kata Ghufron, sebagai bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI no 26 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan. "Dengan ini karena itu kami menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum Pasal 25 ayat 6 b," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Ghufron mengungkapkan bahwa surat keberatan atas LHAP Ombudsman RI itu akan disampaikan pihakny pada Jumat (6/8/2021) pagi besok. "Dan kemudian kami akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman RI," ungkapnya.
Dalam laporan itu, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan lembaga lainnya terkait proses pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK pun enggan menjalankan rekomendasi Ombudsman salah satunya soal pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang gagal dalam tes tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 terkait pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. "Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menganggap dalam laporan Ombudsman yang meminta KPK untuk mencabut SK No 652 itu tidak berdasar hukum. "Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Ghufron menyebut pihaknya bakal mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LHAP. Surat keberatan itu, kata Ghufron, sebagai bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI no 26 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan. "Dengan ini karena itu kami menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum Pasal 25 ayat 6 b," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Ghufron mengungkapkan bahwa surat keberatan atas LHAP Ombudsman RI itu akan disampaikan pihakny pada Jumat (6/8/2021) pagi besok. "Dan kemudian kami akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman RI," ungkapnya.
(cip)