Keberatan Rekomendasi Ombudsman, KPK Tak Akan Cabut SK Pembebastugasan 75 Pegawai

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:28 WIB
loading...
Keberatan Rekomendasi...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, KPK tidak akan mencabut SK pembebastugasan 75 pegawai yang direkomendasikan Ombudsman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.

Dalam laporan itu, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan lembaga lainnya terkait proses pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK pun enggan menjalankan rekomendasi Ombudsman salah satunya soal pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang gagal dalam tes tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 terkait pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. "Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (5/8/2021). Baca juga: KPK Ungkap 13 Alasan Keberatan terhadap LHAP Ombudsman tentang TWK

Ghufron menganggap dalam laporan Ombudsman yang meminta KPK untuk mencabut SK No 652 itu tidak berdasar hukum. "Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum," jelasnya. Baca juga: Proses TWK Disebut Ada Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman

Sebelumnya, Ghufron menyebut pihaknya bakal mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LHAP. Surat keberatan itu, kata Ghufron, sebagai bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI no 26 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan. "Dengan ini karena itu kami menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum Pasal 25 ayat 6 b," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Ghufron mengungkapkan bahwa surat keberatan atas LHAP Ombudsman RI itu akan disampaikan pihakny pada Jumat (6/8/2021) pagi besok. "Dan kemudian kami akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman RI," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved