Sulit Terapkan Prokes di Penjara, Kemenkumham 'Lepaskan' 30.000 Napi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
"Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ujarnya.
Baca juga: 6.082 Napi di Jabar Disuntik Vaksin COVID-19, Terbanyak Lapas Cikarang
Karena itu, Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan untuk segera disahkan. Hal itu diyakini Eddy bisa menurunkan kelebihan muatan di dalam lapas. Sebab, kata Eddy, dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebih diutamakan dibanding pidana penjara.
"Serta, dalam RUU Pemasyarakatan, lapas tidak lagi sebagai tempat pembuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi," katanya.
Baca juga: 6.082 Napi di Jabar Disuntik Vaksin COVID-19, Terbanyak Lapas Cikarang
Karena itu, Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan untuk segera disahkan. Hal itu diyakini Eddy bisa menurunkan kelebihan muatan di dalam lapas. Sebab, kata Eddy, dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebih diutamakan dibanding pidana penjara.
"Serta, dalam RUU Pemasyarakatan, lapas tidak lagi sebagai tempat pembuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :