KPK Ungkap 13 Alasan Keberatan terhadap LHAP Ombudsman tentang TWK

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:06 WIB
loading...
KPK Ungkap 13 Alasan Keberatan terhadap LHAP Ombudsman tentang TWK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan 13 pokok keberatan secara subtansial terkait LHAP dari Ombudsman RI tentang TWK pegawai KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP). Dalam LHAP itu, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan 13 pokok keberatan secara subtansial terkait LHAP dari Ombudsman RI itu. Pertama, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

"Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Proses TWK Disebut Ada Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman

Alasan keberatan lainnya, yakni legal standing pelapor dalam hal ini pegawai KPK yang dinonaktifkan bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman RI.

"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik," katanya.

Alasan lainnya, lanjut Ghufron, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LHAP.

Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan. "Penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut," katanya.

Baca juga: Soal TWK, Ombudsman Yakin Pimpinan KPK Punya Sikap Kenegarawanan

Lalu alasan keberatan lainnya, yakni fakta hukum Rapat Koordinasi Harmonisasi yang dihadiri atasannya yang dinyatakan sebagai maladministrasi, dilakukan juga oleh Ombudsman RI dalam pemeriksaan. Pendapat Ombudsman Rl yang menyatakan KPK tidak melakukan penyebarluasan informasi Rancangan Peraturan KPK melalui Portal Internal KPK bertentangan dengan bukti.

Pendapat Ombudsman Rl berkaitan tentang terdapat Nota Kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN tentang tahapan pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak relevan karena tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekwensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya.

"Pendapat Ombudsman Rl yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan Asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti," kata Ghufron.

Ia mengungkapkan alasan keberatan lainnya yaitu pendapat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum.

Alasan keberatan lainnya terkait pendapat Ombudsman Rl berkenaan dengan Berita Acara tanggal 25 Mei 2021, bahwa Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 (lima) Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan Presiden tersebut dan telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hubungan kerja tidak berdasar hukum.

"Tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband) bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP," kata Ghufron.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)