Soal TWK, Ombudsman Yakin Pimpinan KPK Punya Sikap Kenegarawanan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:11 WIB
loading...
Ketua Ombudsman RI, M Najih. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan dua pekan setelah diumumkan ke publik.
Di mana, LAHP Ombudsman mengungkap adanya potensi maladministrasi terkait pelaksanaan TWK. Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru yang Signifikan terkait Polemik TWK
Ketua Ombudsman RI, M Najih mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah korektif dari pimpinan KPK sebagai bentuk tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Najih meyakini pimpinan KPK bakal menjalankan saran atau langkah korektif dari Ombudsman untuk perbaikan pelaksanaan TWK .
Baca juga: Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah
"ORI masih percaya atas sikap kenegarawanan pimpinan KPK dan BKN untuk melakukan tindakan korektif dan saran perbaikan yang disampaikan ORI," kata M Najih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Najih tak menjawab secara lugas apakah KPK sudah menjalankan langkah korektif yang disarankan Ombudsman atau belum. Ia hanya memastikan bahwa Ombudsman memberi waktu 30 hari untuk KPK menjalankan langkah korektif terkait pelaksanaan TWK tersebut.
Jika KPK ataupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan TWK tidak menjalankan langkah korektif, kata Najih, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Saat ini, Ombudsman masih menunggu dan memantau langkah-langkah dari KPK maupun pihak yang terkait dengan pelaksanaan TWK tersebut.
Di mana, LAHP Ombudsman mengungkap adanya potensi maladministrasi terkait pelaksanaan TWK. Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru yang Signifikan terkait Polemik TWK
Ketua Ombudsman RI, M Najih mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah korektif dari pimpinan KPK sebagai bentuk tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Najih meyakini pimpinan KPK bakal menjalankan saran atau langkah korektif dari Ombudsman untuk perbaikan pelaksanaan TWK .
Baca juga: Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah
"ORI masih percaya atas sikap kenegarawanan pimpinan KPK dan BKN untuk melakukan tindakan korektif dan saran perbaikan yang disampaikan ORI," kata M Najih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Najih tak menjawab secara lugas apakah KPK sudah menjalankan langkah korektif yang disarankan Ombudsman atau belum. Ia hanya memastikan bahwa Ombudsman memberi waktu 30 hari untuk KPK menjalankan langkah korektif terkait pelaksanaan TWK tersebut.
Jika KPK ataupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan TWK tidak menjalankan langkah korektif, kata Najih, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Saat ini, Ombudsman masih menunggu dan memantau langkah-langkah dari KPK maupun pihak yang terkait dengan pelaksanaan TWK tersebut.
Lihat Juga :