Soal TWK, Ombudsman Yakin Pimpinan KPK Punya Sikap Kenegarawanan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:11 WIB
loading...
Soal TWK, Ombudsman...
Ketua Ombudsman RI, M Najih. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan dua pekan setelah diumumkan ke publik.

Di mana, LAHP Ombudsman mengungkap adanya potensi maladministrasi terkait pelaksanaan TWK. Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru yang Signifikan terkait Polemik TWK

Ketua Ombudsman RI, M Najih mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah korektif dari pimpinan KPK sebagai bentuk tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Najih meyakini pimpinan KPK bakal menjalankan saran atau langkah korektif dari Ombudsman untuk perbaikan pelaksanaan TWK .

Baca juga: Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah

"ORI masih percaya atas sikap kenegarawanan pimpinan KPK dan BKN untuk melakukan tindakan korektif dan saran perbaikan yang disampaikan ORI," kata M Najih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (5/8/2021).

Najih tak menjawab secara lugas apakah KPK sudah menjalankan langkah korektif yang disarankan Ombudsman atau belum. Ia hanya memastikan bahwa Ombudsman memberi waktu 30 hari untuk KPK menjalankan langkah korektif terkait pelaksanaan TWK tersebut.

Jika KPK ataupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan TWK tidak menjalankan langkah korektif, kata Najih, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Saat ini, Ombudsman masih menunggu dan memantau langkah-langkah dari KPK maupun pihak yang terkait dengan pelaksanaan TWK tersebut.

"ORI akan melakukan resolusi dan monitoring, untuk ke arah rekomendasi Ombudsman ini waktunya 60 hari sebelum keluar rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi akan disampaikan ke Presiden dan DPR," terang Najih.

Sekadar informasi, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK sebagai langkah korektif terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi. Salah satu catatan penting itu yakni, bahwa hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta oleh Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Ombudsman juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah mempelajari LAHP Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK. Firli berjanji bahwa pihaknya bakal segera mengambil sikap dan menjawab hasil temuan Ombudsman RI.

"KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu. Termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli, Senin, 2 Agustus 2021.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)