Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 05:26 WIB
loading...
A A A
"Sangat penting bagi masyarakat untuk divaksinasi, itu akan menguntungkan," kata De Blassio, dilansir The Spectator. "Di samping demi kesehatan, maka kamu bisa berpartisipasi. Jika kamu tidak divaksin, maka hanya sedikit aktivitas yang bisa dilakukan," paparnya.

Adapun di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu menyebutkan surat atau bukti sudah divaksin akan menjadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota, termasuk berkunjung ke tempat publik, wisata, dan pusat perbelanjaan. Bahkan, Anies Baswedan menegaskan vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan administrasi untuk masyarakat yang melakukan kegiatan atau aktivitas di Jakarta.

Anies menyatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi bagian dari tahapan dan syarat untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, maupun budaya di DKI Jakarta. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah melihat fakta bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi. Jangkauan warga baik ber-KTP DKI maupun ber-KTP non DKI yang sudah tervaksin sudah mencapai 7,5 juta.

Di sisi lain, Anies juga mewanti-wanti kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk bertanggung jawab dengan memastikan karyawannya dan pengunjung yang datang harus sudah divaksinasi. "Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko. Saya ingin garis bawahi, di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," tegas Anies di Jakarta, Selasa (3/8).

Mantan rektor Universitas Paramadina ini kembali menekankan semua pihak termasuk warga yang beraktifitas di wilayah DKI Jakarta harus tetap dan terus disiplin mentaati dan menjalankan protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi guna mencegah penularan Covid-19.

Di sisi lain, tutur Anies, ada aktivitas yang sulit menjaga jarak. Salah satu tamsil yang disodorkan Anies adalah potong rambut di salon atau di barbershop.Dijelaskan, dalam aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, termasuk di DKI Jakarta, salon dan barbershop masuk dalam kategori usaha yang diizinkan beroperasi.

Hanya, sekali lagi Anies menggariskan, bukti vaksinasi Covid-19 menjadi syarat tambahan bagi karyawan dan pelanggan salon dan barbershop. Sekali lagi kata Anies, bagi setiap warga harus tetap patuh dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan. "Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ungkap Anies.

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Kadis Parekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan SK ini, di antaranya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, hingga Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021.

Berdasarkan SK Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021, ada beberapa usaha pariwisata atau aktivitas publik yang diwajibkan sudah divaksinasi dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19. Di antaranya, pertama, seluruh karyawan dan tamu penyedia jasa akomodasi. Sedangkan operasional penunjang jasa akomodasi berupa spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dan lain-lain belum diperbolehkan dibuka. Kedua, seluruh karyawan dan pengunjung rumah makan/kafe/restoran, atau warteg. Sedangkan kegiatan operasional rumah minum/bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib ditutup.

Ketiga, seluruh karyawan dan pengunjung hotel dan guest house. Keempat, seluruh karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Kelima, keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. Keenam, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Satgas Covid-19 Sebut...
Satgas Covid-19 Sebut 63 juta Warga Indonesia Sudah Divaksin Booster
Vaksinasi Booster di...
Vaksinasi Booster di Indonesia Capai 53 Juta Orang
Pandemi Covid-19 Belum...
Pandemi Covid-19 Belum Sepenuhnya Tuntas, Menko PMK Dorong Vaksinasi Booster
Vaksinasi Booster Dinilai...
Vaksinasi Booster Dinilai Penting untuk Cegah Keparahan akibat Covid-19
Update: 52.014.240 Warga...
Update: 52.014.240 Warga Indonesia Sudah Vaksin Booster
Status Darurat Covid-19...
Status Darurat Covid-19 Dicabut, Kimia Farma Siap Suntikkan 751.000 Dosis Vaksin Booster Sinopharm
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Tak Perlu Ragu, Ini...
Tak Perlu Ragu, Ini 6 Alasan Kenapa Perlu Divaksin Covid-19 Booster Kedua
Rekomendasi
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved