Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 05:26 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Temui Gibran, Luhut Janji Vaksinasi Solo Raya Rampung September

Namun penerapan kebijakan tersebut tidak berjalan mudah. Di Prancis dan banyak negara, muncul perlawanan dan demonstrasi di banyak warga negara. Masyarakat menolak karena kebijakan yang menggunakan surat kesehatan sebagai syarat aktivitas publik merupakan bentuk pelanggaran kebebasan yang fundamental. Padahal, kebebasan merupakan hal yang diutamakan di negara Barat, seperti Prancis serta negara Eropa lainnya hingga Amerika Serikat (AS).

Dalam pandangan Mélissa Fox-Muraton, pakar sosial asal Universitas Clermont Auvergne,Prancis, kebijakan surat kesehatan hanya membatasi warga untuk mengakses ruang publik tanpa surat kesehatan justru mengganggu kebebasan pribadi. Dia memandang, surat kesehatan atau health pass justru akan menimbulkan masalah. “Itu justru akan menimbulkan masalah lain seperti eksklusi sosial dan meningkatkan ketidaksetaraan, khususnya penduduk yang memiliki penyakit,” jelasnya.

Kebijakan itu juga memaksakan warga yang memiliki keyakinan untuk menolak vaksin sehingga mereka akan menjadi kelompok yang termarginalkan di masyarakat. Padahal, masyarakat di dunia saat ini sudah terpolarisasi. Hal yang sulit, kebijakan tersebut juga menciptakan perpecahan termasuk bagi warga yang tidak memiliki identitas dan mereka yang tidak memiliki rumah. Warga yang tidak memiliki akses informasi akan mendapatkan banyak kesulitan untuk mendapatkan vaksin. Permasalahan lain yang muncul adalah permasalahan perlindungan data personal dalam surat kesehatan untuk aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, pandemi merupakan situasi darurat. Itu menuntut pemerintah di mana saja harus bergerak cepat untuk mengatasinya permasalahan kesehatan publik di mana itu berisiko menganggu kebebasan masyarakat. Sebenarnya, pemerintah seharusnya membangun kesadaran warganya. Tetapi, ketika upaya itu sudah dilakukan dan dinilai gagal, maka pemaksaan demi kesehatan bersama menjadi hal yang perlu dilakukan.

“Jika surat kesehatan bisa meningkatkan ketidaksetaraan mengakses ruangan publik, tetapi jika tanpa hal itu, maka kesehatan publik menjadi terganggu, maka tugas negara untuk melindungi masyarakat,” kata Fox-Muraton. Dalam konteks tersebut, kewajibkan vaksinasi bagi seluruh penduduk dewasa memang harus diutamakan persuasasi dibandingkan dengan pemaksanaan. “Prinsip otonomi dan kebebasan tetap menjadi hal fundamental. Tapi, kita juga harus peduli dengan kesehatan seluruh masyarakat jika ada penolakan vaksinasi,” terangnya.

Dalam pandangan Claire Breen, profesor hukum di Universitas Waikato di Hamilton, Selandia Baru, memandang pembatasan kebebasan bergerak menjadi pembenaran bagi kesehatan publik. Hukum internasional selalu menekankan bahwa hak ekonomi, sosial dan budaya bisa dibatasi dan dilarang untuk mengontrol penyakit pandemi. “Berbagai pembatasan bisa dilakukan untuk mewujudkan standar kesehatan terbaik,” kata Breen dilansir The Guardian.

Dia mencontohkan Undang-Undang Hak Selandia Baru mengizinkan pembetasan kebebasan sehingga mengizinkan pemerintah menegakkan Undang-Undang Kesehatan untuk menangani pandemi virus korona atau Covid-19. Selain itu, pembatasan kebebasan juga tidak melawan kebebasan pribadi.

“Inisiatif untuk membuat surat keterangan vaksin harus bebas dari diskriminasi sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia internasional,” kata Breen.

Kemudian, Profesor Ilmu Antropologi Risiko dan Keputusan dari London School of Hygiene and Tropical Medicine, Heidi Larson, mengatakan health pass merupakan langkah tepat. “Kebijakan ini masuk akal. Vaksin dapat memberikan kebebasan yang berbeda bagi kita semua,” ujar Larson, dikutip Reuters.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Satgas Covid-19 Sebut...
Satgas Covid-19 Sebut 63 juta Warga Indonesia Sudah Divaksin Booster
Vaksinasi Booster di...
Vaksinasi Booster di Indonesia Capai 53 Juta Orang
Pandemi Covid-19 Belum...
Pandemi Covid-19 Belum Sepenuhnya Tuntas, Menko PMK Dorong Vaksinasi Booster
Vaksinasi Booster Dinilai...
Vaksinasi Booster Dinilai Penting untuk Cegah Keparahan akibat Covid-19
Update: 52.014.240 Warga...
Update: 52.014.240 Warga Indonesia Sudah Vaksin Booster
Status Darurat Covid-19...
Status Darurat Covid-19 Dicabut, Kimia Farma Siap Suntikkan 751.000 Dosis Vaksin Booster Sinopharm
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Tak Perlu Ragu, Ini...
Tak Perlu Ragu, Ini 6 Alasan Kenapa Perlu Divaksin Covid-19 Booster Kedua
Rekomendasi
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Timnas Iran Pakai Pin...
Timnas Iran Pakai Pin 168 di Piala Dunia 2026, Simbol Korban Tewas Serangan Udara di Minab
Berita Terkini
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved