Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 05:26 WIB
loading...
Surat Vaksin Jadi Syarat...
Sertifikat vaksin kini dijadikan syarat beraktivitas di sejumlah negara.
A A A
JAKARTA - Banyak negara sudah mewajibkan surat keterangan vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas warganya di ranah publik. Langkah ini tentu sebagai upaya menggiring warganya agar melakukan vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan kelompok ( herd immunity ).

Namun, di sisi lain muncul tudingan kebijakan ini mengabaikan etika publik dengan membatasi aktivitas warga yang belum divaksin dan tidak memiliki surat kesehatan. Beberapa negara yang melakukan kebijakan tersebut antara lain Prancis, Italia, Amerika Serikat, dan lainnya.

Di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengambil langkah serupa. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat harus memiliki health pass atau surat keterangan kesehatan yang menunjukkan seseorang sudah divaksin sehingga bisa melakukan aktivitas di luar rumah dengan bebas.

Baca juga: Satgas Covid-19: Tak Punya NIK, Masyarakat Tetap Bisa Vaksinasi

Di Prancis, misalnya, pemerintahannya akan memperluas peraturan baru health pass untuk kembali menjalankan roda ekonomi pada 9 Agustus mendatang. Dengan demikian, masyarakat yang belum divaksin tidak akan diperbolehkan memasuki kafe, restoran, bioskop, menaiki pesawat, kereta, atau bis. Pemerintah Prancis menyatakan health pass, semacam surat sehat dan surat vaksin Covid-19, merupakan kunci penting untuk memerangi wabah virus korona Covid-19.

Menurut pejabat pemerintah Prancis, health pass dapat diterima setelah menerima dua suntikan vaksin yang ditetapkan pemerintah, hasil negatif dalam tes virus korona, atau terbukti baru sembuh dari infeksi Covid-19. Pemerintah Prancis telah menerapkan peraturan health pass ini sejak 21 Juli.

Namun, saat itu, peraturan tersebut baru diterapkan di museum dan tempat-tempat kebudayaan dengan kapasitas tidak lebih dari 50 orang. Kini, peraturan serupa juga akan diterapkan di rumah makan dan transportasi. Perluasan peraturansurat sehathingga ke berbagai area dikeluarkan setelah sekitar 50% penduduk dewasa Prancis divaksin secara penuh. Para ahli menilai surat kesehatan ini merupakan strategi utama Prancis untuk mendorong warganya menjalani vaksin jika ingin kembali bersosialisasi.

Di Italia, health pass disebut dengan Green Pass. Untuk Green Pass, warga harus mendapatkan satu suntikan dosis vaksin virus korona. Dengan begitu, mereka diperbolehkan mengikuti makan di restoran, menonton bioskop, dan menghadiri pertemuan publik pada 6 Agustus lalu. Dengan pemberlakuan Green Pass, tingkat vaksinasi naik hingga 200%.

Baca juga: AS Sebut COVID-19 RI Warning Level 4: Pelancong Divaksinasi Lengkap Tetap Berisiko

Italia juga meminta wisatawa asing untuk menunjukkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh masing-masing negara dan termasuk mewajibkan untuk isolasi mandiri selama lima hari. Italia juga tetap menerima aplikasi sertifikat kesehatan dari negara anggota Uni Eropa lain yang hendak berkunjung ke negara tersebut.

Bukan hanya di negara-negara Eropa, Wali Kota New York Bill de Blasio mengumumkan New York sebagai kota metropolitan di Amerika Serikat (AS) yang akan memberlakukan surat kesehatan vaksinasi bagi warga untuk mengakses fasilitas publik. Program bernama NYC Pass yang akan dikenalkan kepada pada publik pada 16 Agustus dan wajib diberlakukan pada 13 September mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Satgas Covid-19 Sebut...
Satgas Covid-19 Sebut 63 juta Warga Indonesia Sudah Divaksin Booster
Vaksinasi Booster di...
Vaksinasi Booster di Indonesia Capai 53 Juta Orang
Pandemi Covid-19 Belum...
Pandemi Covid-19 Belum Sepenuhnya Tuntas, Menko PMK Dorong Vaksinasi Booster
Vaksinasi Booster Dinilai...
Vaksinasi Booster Dinilai Penting untuk Cegah Keparahan akibat Covid-19
Update: 52.014.240 Warga...
Update: 52.014.240 Warga Indonesia Sudah Vaksin Booster
Status Darurat Covid-19...
Status Darurat Covid-19 Dicabut, Kimia Farma Siap Suntikkan 751.000 Dosis Vaksin Booster Sinopharm
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Tak Perlu Ragu, Ini...
Tak Perlu Ragu, Ini 6 Alasan Kenapa Perlu Divaksin Covid-19 Booster Kedua
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved