Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 05:26 WIB
loading...
Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas
Sertifikat vaksin kini dijadikan syarat beraktivitas di sejumlah negara.
A A A
JAKARTA - Banyak negara sudah mewajibkan surat keterangan vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas warganya di ranah publik. Langkah ini tentu sebagai upaya menggiring warganya agar melakukan vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan kelompok ( herd immunity ).

Namun, di sisi lain muncul tudingan kebijakan ini mengabaikan etika publik dengan membatasi aktivitas warga yang belum divaksin dan tidak memiliki surat kesehatan. Beberapa negara yang melakukan kebijakan tersebut antara lain Prancis, Italia, Amerika Serikat, dan lainnya.

Di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengambil langkah serupa. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat harus memiliki health pass atau surat keterangan kesehatan yang menunjukkan seseorang sudah divaksin sehingga bisa melakukan aktivitas di luar rumah dengan bebas.



Di Prancis, misalnya, pemerintahannya akan memperluas peraturan baru health pass untuk kembali menjalankan roda ekonomi pada 9 Agustus mendatang. Dengan demikian, masyarakat yang belum divaksin tidak akan diperbolehkan memasuki kafe, restoran, bioskop, menaiki pesawat, kereta, atau bis. Pemerintah Prancis menyatakan health pass, semacam surat sehat dan surat vaksin Covid-19, merupakan kunci penting untuk memerangi wabah virus korona Covid-19.

Menurut pejabat pemerintah Prancis, health pass dapat diterima setelah menerima dua suntikan vaksin yang ditetapkan pemerintah, hasil negatif dalam tes virus korona, atau terbukti baru sembuh dari infeksi Covid-19. Pemerintah Prancis telah menerapkan peraturan health pass ini sejak 21 Juli.

Namun, saat itu, peraturan tersebut baru diterapkan di museum dan tempat-tempat kebudayaan dengan kapasitas tidak lebih dari 50 orang. Kini, peraturan serupa juga akan diterapkan di rumah makan dan transportasi. Perluasan peraturansurat sehathingga ke berbagai area dikeluarkan setelah sekitar 50% penduduk dewasa Prancis divaksin secara penuh. Para ahli menilai surat kesehatan ini merupakan strategi utama Prancis untuk mendorong warganya menjalani vaksin jika ingin kembali bersosialisasi.

Di Italia, health pass disebut dengan Green Pass. Untuk Green Pass, warga harus mendapatkan satu suntikan dosis vaksin virus korona. Dengan begitu, mereka diperbolehkan mengikuti makan di restoran, menonton bioskop, dan menghadiri pertemuan publik pada 6 Agustus lalu. Dengan pemberlakuan Green Pass, tingkat vaksinasi naik hingga 200%.



Italia juga meminta wisatawa asing untuk menunjukkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh masing-masing negara dan termasuk mewajibkan untuk isolasi mandiri selama lima hari. Italia juga tetap menerima aplikasi sertifikat kesehatan dari negara anggota Uni Eropa lain yang hendak berkunjung ke negara tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)