Tunggu Putusan MK, Mahkamah Agung Diminta Tunda Sidang Perkom KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPK Watch Indonesia meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menunda pemeriksaan undang-undang yang beberapa waktu lalu sempat diajukan oleh beberapa pihak. Hal tersebut terkait adanya kisruh hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami meminta MA jangan dahulu menetapkan pemeriksaan, karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Karena, menurut Yusuf bahwa berdasarkan pasal 55 nomor 24 tahun 2003, MA sendiri tidak bisa memutuskan sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Sidang pendahuluan mengenai uji materi atau judicial review dengan Perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021, tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 digelar di Makhmah Konstitusi yang diajukan oleh KPK Watch selaku elemen masyarakat digelar pada hari Senin, 2 Agustus 2021 lalu.
Seperti diketahui kisruh terkait TWK dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga tidak lagi memunculkan kisruh dan perdebatan dalam ruang publik. "Tidak ada lagi perdebatan yang multitafsir terhadap norma hukum yang terkait dengan TWK," pungkasnya.
KPK Watch juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda atau menghentikan sidang uji materi atau judicial review terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Kami dari KPK watch meminta kepada yang mulia majelis hakim MA untuk menunda sidang Perkom KPK sambil menunggu putusan dari MK," pungkasnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
"Kami meminta MA jangan dahulu menetapkan pemeriksaan, karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Karena, menurut Yusuf bahwa berdasarkan pasal 55 nomor 24 tahun 2003, MA sendiri tidak bisa memutuskan sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Sidang pendahuluan mengenai uji materi atau judicial review dengan Perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021, tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 digelar di Makhmah Konstitusi yang diajukan oleh KPK Watch selaku elemen masyarakat digelar pada hari Senin, 2 Agustus 2021 lalu.
Seperti diketahui kisruh terkait TWK dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga tidak lagi memunculkan kisruh dan perdebatan dalam ruang publik. "Tidak ada lagi perdebatan yang multitafsir terhadap norma hukum yang terkait dengan TWK," pungkasnya.
KPK Watch juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda atau menghentikan sidang uji materi atau judicial review terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Kami dari KPK watch meminta kepada yang mulia majelis hakim MA untuk menunda sidang Perkom KPK sambil menunggu putusan dari MK," pungkasnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(cip)