Tunggu Putusan MK, Mahkamah Agung Diminta Tunda Sidang Perkom KPK

Kamis, 05 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Tunggu Putusan MK, Mahkamah...
KPK Watch Indonesia meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menunda pemeriksaan undang-undang yang beberapa waktu lalu sempat diajukan oleh beberapa pihak.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK Watch Indonesia meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menunda pemeriksaan undang-undang yang beberapa waktu lalu sempat diajukan oleh beberapa pihak. Hal tersebut terkait adanya kisruh hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami meminta MA jangan dahulu menetapkan pemeriksaan, karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide kepada wartawan, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dewas, Jubir KPK Klaim Proses TWK Tidak Langgar Etik

Karena, menurut Yusuf bahwa berdasarkan pasal 55 nomor 24 tahun 2003, MA sendiri tidak bisa memutuskan sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Baca juga: Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah

Sidang pendahuluan mengenai uji materi atau judicial review dengan Perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021, tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 digelar di Makhmah Konstitusi yang diajukan oleh KPK Watch selaku elemen masyarakat digelar pada hari Senin, 2 Agustus 2021 lalu.

Seperti diketahui kisruh terkait TWK dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga tidak lagi memunculkan kisruh dan perdebatan dalam ruang publik. "Tidak ada lagi perdebatan yang multitafsir terhadap norma hukum yang terkait dengan TWK," pungkasnya.

KPK Watch juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda atau menghentikan sidang uji materi atau judicial review terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Kami dari KPK watch meminta kepada yang mulia majelis hakim MA untuk menunda sidang Perkom KPK sambil menunggu putusan dari MK," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved