Tunggu Putusan MK, Mahkamah Agung Diminta Tunda Sidang Perkom KPK

Kamis, 05 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Tunggu Putusan MK, Mahkamah...
KPK Watch Indonesia meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menunda pemeriksaan undang-undang yang beberapa waktu lalu sempat diajukan oleh beberapa pihak.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK Watch Indonesia meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menunda pemeriksaan undang-undang yang beberapa waktu lalu sempat diajukan oleh beberapa pihak. Hal tersebut terkait adanya kisruh hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami meminta MA jangan dahulu menetapkan pemeriksaan, karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide kepada wartawan, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dewas, Jubir KPK Klaim Proses TWK Tidak Langgar Etik

Karena, menurut Yusuf bahwa berdasarkan pasal 55 nomor 24 tahun 2003, MA sendiri tidak bisa memutuskan sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Baca juga: Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah

Sidang pendahuluan mengenai uji materi atau judicial review dengan Perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021, tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 digelar di Makhmah Konstitusi yang diajukan oleh KPK Watch selaku elemen masyarakat digelar pada hari Senin, 2 Agustus 2021 lalu.

Seperti diketahui kisruh terkait TWK dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga tidak lagi memunculkan kisruh dan perdebatan dalam ruang publik. "Tidak ada lagi perdebatan yang multitafsir terhadap norma hukum yang terkait dengan TWK," pungkasnya.

KPK Watch juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda atau menghentikan sidang uji materi atau judicial review terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Kami dari KPK watch meminta kepada yang mulia majelis hakim MA untuk menunda sidang Perkom KPK sambil menunggu putusan dari MK," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Tuchel Kritik FIFA,...
Tuchel Kritik FIFA, Timnas Inggris Dipaksa Lawan Meksiko dalam Kondisi Tak Menguntungkan
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Berita Terkini
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved