Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:54 WIB
loading...
Tak Ada Pelanggaran...
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah karena tidak ditemukan pelanggaran dalam TWK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan asesmen dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak terdapat pelanggaran.

"Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sedari awal materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga dalam penyusunan materi TWK. Ini sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar, Selasa (27/7/2021).

Menurut dia, pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang - Undang yang di amanatkan dalam UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. “Jadi jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang - Undang," sambungnya. Baca juga: Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN

Dedi menegaskan, persoalan TWK sebenarnya sudah berakhir karena tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang di tuduhkan kepada pimpinan KPK tidak terbukti. Karena tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang di lakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring oponi bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah," tegasnya.

Oleh dari itu pihaknya meminta untuk berhenti melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenarannya. "Terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK untuk menghentikan tudingan stigma buruk terhadap pimpinan KPK karena cara-cara ini tidak etis. Sebagai senior KPK Pak Novel gagal memframing TWK terhadap ketua KPK. Pada dasarnya TWK di jalankan karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas ketua KPK Firli Bahuri menjalankan tugas dengan tegak lurus menjalankan amanat rakyat terbukti pada pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan perintah undang-undang dan berjalan lancar dan tidak ada kesalahan," urainya. Baca juga: Ketua DPR: Lelucon Aturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Terkait tudingan yang menyebutkan adanya ketidakprofesionalan serta pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu merupakan pernyataan hoaks dan tidak mendasar. Ini murni berjalan dengan mekanisme yang di lakukan oleh BKN oleh sebab itu setop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK," terangnya.

Dia menilai kehebohan yang dilakukan oleh mereka yang tak lolos dengan tidak menerima hasil TWK KPK akan mengganggu fokus KPK melakukan aktivitas. “Kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK dan masih banyak tempat untuk berbakti pada nusa dan bangsa di republik ini," imbaunya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved