Tak Ada Pelanggaran dalam TWK, DPP LPPI Nilai Ketua KPK Tidak Bersalah

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:54 WIB
loading...
Tak Ada Pelanggaran...
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah karena tidak ditemukan pelanggaran dalam TWK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan asesmen dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak terdapat pelanggaran.

"Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sedari awal materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga dalam penyusunan materi TWK. Ini sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar, Selasa (27/7/2021).

Menurut dia, pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang - Undang yang di amanatkan dalam UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. “Jadi jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang - Undang," sambungnya.

Dedi menegaskan, persoalan TWK sebenarnya sudah berakhir karena tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang di tuduhkan kepada pimpinan KPK tidak terbukti. Karena tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang di lakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring oponi bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah," tegasnya.

Oleh dari itu pihaknya meminta untuk berhenti melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenarannya. "Terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK untuk menghentikan tudingan stigma buruk terhadap pimpinan KPK karena cara-cara ini tidak etis. Sebagai senior KPK Pak Novel gagal memframing TWK terhadap ketua KPK. Pada dasarnya TWK di jalankan karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas ketua KPK Firli Bahuri menjalankan tugas dengan tegak lurus menjalankan amanat rakyat terbukti pada pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan perintah undang-undang dan berjalan lancar dan tidak ada kesalahan," urainya.
Terkait tudingan yang menyebutkan adanya ketidakprofesionalan serta pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu merupakan pernyataan hoaks dan tidak mendasar. Ini murni berjalan dengan mekanisme yang di lakukan oleh BKN oleh sebab itu setop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK," terangnya.

Dia menilai kehebohan yang dilakukan oleh mereka yang tak lolos dengan tidak menerima hasil TWK KPK akan mengganggu fokus KPK melakukan aktivitas. “Kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK dan masih banyak tempat untuk berbakti pada nusa dan bangsa di republik ini," imbaunya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Rekomendasi
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
Pemimpin Houthi: Israel...
Pemimpin Houthi: Israel Didukung AS Peras Palestina Bebaskan Tawanan tanpa Kompensasi
Mobil Polisi di Depok...
Mobil Polisi di Depok Dibakar Massa, Terungkap Otak Pelakunya Ketua Ormas
Berita Terkini
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
11 menit yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
4 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
4 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
4 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
5 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
6 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved