DPR Desak Syarat PCR Test Perjalanan Transportasi Umum Dikaji Ulang
Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:23 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie meminta pemerintah mengkaji ulang syarat negatif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR test yang diberlakukan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie meminta pemerintah mengkaji ulang syarat negatif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR test yang diberlakukan untuk perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi umum seperti pesawat dan kereta api.
Baca juga: Membandingkan Efek Samping Vaksin dengan Kerusakan Covid-19
"Kita minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak berpergian dengan pesawat terbang atau kereta api menunjukan negatif covid 19 dengan hasil Swab PCR (polymerase chain reaction)," kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Harus Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Aman
Menurut Abdullah, ada beberapa hal yang menjadi landasan, diantaranya belum meratanya keberadaan di kabupaten/kota laboratorium pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus Corona dapat dilakukan dengan metode PCR tersebut.
"Perlu dipikirkan dan kasihan juga daerah-daerah yang belum memiliki laboratorium sebagai uji hasil swab PCR tersebut," ujarnya.
Selain itu kata dia, harga yang dipatok untuk Swab PCR masih terbilang mahal sehingga membuat biaya tinggi. "Rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalo ingin 6 jam harganya juga lebih mahal," ucapnya.
Baca juga: Membandingkan Efek Samping Vaksin dengan Kerusakan Covid-19
"Kita minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak berpergian dengan pesawat terbang atau kereta api menunjukan negatif covid 19 dengan hasil Swab PCR (polymerase chain reaction)," kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Harus Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Aman
Menurut Abdullah, ada beberapa hal yang menjadi landasan, diantaranya belum meratanya keberadaan di kabupaten/kota laboratorium pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus Corona dapat dilakukan dengan metode PCR tersebut.
"Perlu dipikirkan dan kasihan juga daerah-daerah yang belum memiliki laboratorium sebagai uji hasil swab PCR tersebut," ujarnya.
Selain itu kata dia, harga yang dipatok untuk Swab PCR masih terbilang mahal sehingga membuat biaya tinggi. "Rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalo ingin 6 jam harganya juga lebih mahal," ucapnya.
Lihat Juga :