Wamenkumham Sebut Ranham Fokus Perlindungan HAM pada Kelompok Rentan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
Wamenkumham Sebut Ranham...
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Pada Ranham generasi kelima ini, Kemenkumham memfokuskan perlindungan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga, kelompok masyarakat adat.

Baca juga: Penilaian Mendagri tentang Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia

Demikian diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat meluncurkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ranham 2021-2025 secara virtual. Perpres Nomor 53 Tahun 2021 sebelumnya resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2021.

"Saat ini, Ranham generasi kelima berfokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat," kata Prof Hiariej, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Komnas Papua HAM Investigasi Peristiwa Penembakan di Distrik Nimboran

Lebih lanjut kata Hiariej, Ranham generasi kelima ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome bukan lagi administrasi saja. Sehingga, sambungnya, manfaat Ranham benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Sebab, hak asasi manusia merupakan amanat konstitusi.

"Di mana, setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat dan berhak atas perlindungan HAM tanpa adanya diskriminasi," beber Hiariej.

"Sudah menjadi kewajiban dasar bahwa setiap orang untuk menghormati hak orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, bertoleransi, berbangsa, dan bernegara. Begitu juga dengan negara hadir di sini, untuk melindungi hak setiap warga negaranya," sambungnya.

Hiariej menjelaskan, Ranham generasi kelima ini telah disusun melalui proses yang panjang dengan memperhatikan masukan dari berbagai unsur-unsur.

Di antaranya, masukan dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, maupun masyarakat sipil, serta mempertimbangkan berbagai capaian dan kendala pada Ranham generasi sebelumnya.

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan harapan tersebut, Ranham generasi kelima dibentuk dengan pertimbangan dan pembenahan yang di antaranya adalah, panitia nasional akan dibantu oleh sekretariat Ranham dan di daerah diperkuat dengan adanya panitia Ranham daerah.

"Kedua, secara substantif, adanya Ranham dirumuskan berdasarkan pada baseline dan rujukan pada kelompok-kelompok rentan yang perlu direspons oleh pemerintah," imbuhnya.

Kemudian sambung Hiariej, Ranham 2021-2025 berfokus pada pencapaian hasil dan dampak sehingga skema pemantauan dan evaluasi yang dibangun dalam Perpres 53 tahun 2021 memang dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

"Untuk itu sistem penilaian Ranham akan dilaksanakan pada dua aspek yakni, administrasi dan substansi pencapaian aksi," ucapnya.

Terakhir dibeberkan Hiariej, proses penyusunan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 tersebut dilakukan inklusif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan organisasi sipil, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI.

"Saya berharap, Ranham 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen dan optimisme yang tinggi oleh kementerian lembaga maupun pemerintah daerah provinsi kabupaten kota. Yang pada akhirnya masyarakat dapat memperoleh manfaat dan implementasinya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved