KPK Minta Kemensos Update Data Penerima Bansos Tiap Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk selalu mengupdate data penerima bantuan sosial (bansos) setiap bulan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemensos untuk terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah-langkah tersebut perlu dipertahankan hingga tuntas agar bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.
"KPK berharap Kemensos terus memperbaiki kualitas DTKS hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021)
"KPK juga mendorong ke depan agar mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu," imbuhnya.
Ipi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima paparan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) terkait perkembangan perbaikan data penerima Bansos pada Selasa 3 Agustus 2021, kemarin. Dalam paparannya, kata Ipi, Kemensos telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS.
Data penerima bansos tersebut dihapus karena tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah yang dapat berpotensi pada penyelewengan. Sehingga, berdasarkan paparan Kemensos saat ini total DTKS hingga 31 Mei 2021 ada 140,4 juta.
"Di mana data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Ipi.
Sebelumnya, berdasarkan kajian cepat, KPK merekomendasikan Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif yaitu, memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK), dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal itu, kata Ipi, dilakukan dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri. Lebih jauh, KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.
"Selain itu, KPK juga menekankan pada akurasi data penerima bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda, sehingga update oleh pemda mendesak segera dilakukan. KPK juga mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan kementerian/lembaga penyelenggara bansos lainnya," imbuh Ipi.
Terkait akurasi data, lanjut Ipi, KPK meminta Kemensos untuk segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos. KPK meminta agar parameter yang disusun dibuat dengan sederhana sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan.
"Demikian juga terkait rencana Kemensos untuk menerapkan mekanisme sanggah, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dan tidak," ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos melalui jaringan pencegahan KPK atau dikenal dengan JAGA.
Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemensos untuk terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah-langkah tersebut perlu dipertahankan hingga tuntas agar bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.
"KPK berharap Kemensos terus memperbaiki kualitas DTKS hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021)
"KPK juga mendorong ke depan agar mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu," imbuhnya.
Ipi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima paparan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) terkait perkembangan perbaikan data penerima Bansos pada Selasa 3 Agustus 2021, kemarin. Dalam paparannya, kata Ipi, Kemensos telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS.
Data penerima bansos tersebut dihapus karena tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah yang dapat berpotensi pada penyelewengan. Sehingga, berdasarkan paparan Kemensos saat ini total DTKS hingga 31 Mei 2021 ada 140,4 juta.
"Di mana data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Ipi.
Sebelumnya, berdasarkan kajian cepat, KPK merekomendasikan Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif yaitu, memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK), dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal itu, kata Ipi, dilakukan dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri. Lebih jauh, KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.
"Selain itu, KPK juga menekankan pada akurasi data penerima bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda, sehingga update oleh pemda mendesak segera dilakukan. KPK juga mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan kementerian/lembaga penyelenggara bansos lainnya," imbuh Ipi.
Terkait akurasi data, lanjut Ipi, KPK meminta Kemensos untuk segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos. KPK meminta agar parameter yang disusun dibuat dengan sederhana sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan.
"Demikian juga terkait rencana Kemensos untuk menerapkan mekanisme sanggah, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dan tidak," ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos melalui jaringan pencegahan KPK atau dikenal dengan JAGA.
(kri)