Keputusan Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam Dinilai Sesuai Syariah

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:38 WIB
loading...
Keputusan Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam Dinilai Sesuai Syariah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW dinilai memiliki dasar pijakan ilmiah serta sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah.

Baca Juga: libur
Sedangkan alasan pemerintah mengubah hari libur itu untuk menghindari terjadinya long weekend. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca juga: Reaksi KH Cholil Nafis Terkait Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur.

"Cuma di dalam Islam kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang wajib itu terkait dengan tangan tanggal dan bulan yang terdapat dalam sistem penanggalan qomariyah atau sekarang lebih populer dengan sebutan penanggalan hijriah, bukan syamsiyah atau sekarang lebih dikenal dengan sistem penanggalan masehi seperti puasa yang wajib dilaksanakan oleh semua umat islam adalah di bulan ramadhan. Idul Fitri tanggal 1 syawal," ujar Anwar Abbas kepada SINDOnews, Rabu (4/8/2021).

Anwar Abbas menambahkan, ibadah haji di bulan dzulhijjah dan Idul Adha adalah di tanggal 10 dzulhijjah. Dia melanjutkan, sementara sistem penanggalan dalam hijriah yang terdiri dari 12 bulan itu bulan pertamanya adalah bulan muharram.

Jadi lanjut dia, tanggal 1 muharram adalah hari pertama dari tahun baru hijriah. "Apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, agama tidak mengaturnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah akan meliburkannya atau tidak, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah," ujarnya.

Apalagi, Anwar Abbas melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara. "Karena kalau liburnya di tanggal 1 muharram tersebut, maka akan terjadi libur panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian," ungkapnya.

Dia pun menilai berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian di masa Pandemi Covid-19 sekarang yang angka penularannya sedang meningkat, sangat berbahaya.

"Dan di dalam Islam itu ada sebuah kaidah atau prinsip yaitu aldhararu yuzalu, dimana yang namanya kemudaratan itu harus dihindari dan dijauhkan. Jadi kebijakan pemerintah memindahkan hari libur tersebut selain memiliki dasar pijakan ilmiah juga sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)