Keputusan Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam Dinilai Sesuai Syariah
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:38 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW dinilai memiliki dasar pijakan ilmiah serta sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah.
Baca juga: Dampak Pandemi, Libur Tahun Baru Islam Diubah dan Cuti Natal Dihapus
Adapun untuk tahun 2021, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sedangkan alasan pemerintah mengubah hari libur itu untuk menghindari terjadinya long weekend. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca juga: Reaksi KH Cholil Nafis Terkait Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur.
"Cuma di dalam Islam kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang wajib itu terkait dengan tangan tanggal dan bulan yang terdapat dalam sistem penanggalan qomariyah atau sekarang lebih populer dengan sebutan penanggalan hijriah, bukan syamsiyah atau sekarang lebih dikenal dengan sistem penanggalan masehi seperti puasa yang wajib dilaksanakan oleh semua umat islam adalah di bulan ramadhan. Idul Fitri tanggal 1 syawal," ujar Anwar Abbas kepada SINDOnews, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Dampak Pandemi, Libur Tahun Baru Islam Diubah dan Cuti Natal Dihapus
Adapun untuk tahun 2021, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sedangkan alasan pemerintah mengubah hari libur itu untuk menghindari terjadinya long weekend. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca juga: Reaksi KH Cholil Nafis Terkait Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur.
"Cuma di dalam Islam kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang wajib itu terkait dengan tangan tanggal dan bulan yang terdapat dalam sistem penanggalan qomariyah atau sekarang lebih populer dengan sebutan penanggalan hijriah, bukan syamsiyah atau sekarang lebih dikenal dengan sistem penanggalan masehi seperti puasa yang wajib dilaksanakan oleh semua umat islam adalah di bulan ramadhan. Idul Fitri tanggal 1 syawal," ujar Anwar Abbas kepada SINDOnews, Rabu (4/8/2021).
Lihat Juga :