Usut Suap Pengesahan RAPBD, KPK Periksa 10 Eks Legislator DPRD Jambi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 atau suap 'ketok palu'. Aliran uang suap 'ketok palu' itu ditelusuri lewat 10 mantan anggota DPRD Jambi , pada Selasa, 3 Agustus 2021. Baca Juga: DPRD Jambi
Baca juga: 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Penyidik menggali keterangan 10 mantan legislator Jambi tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fahrurrozi (FR). Pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD Jambi tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Penyidik menggali keterangan 10 mantan legislator Jambi tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fahrurrozi (FR). Pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD Jambi tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)