Risma Targetkan 225.000 Penyandang Disabilitas Disuntik Vaksin COVID-19
Selasa, 03 Agustus 2021 - 06:30 WIB
loading...
Petugas medis melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada penyandang disabilitas di Rumah Produksi Difabel, Desa Tembok Banjaran, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (31/7/2021). FOTO/ANTARA/Oky Lukmansyah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Sosial di Pulau Jawa-Bali menargetkan sebanyak 225.000 penyandang disabilitas untuk diberikan vaksinasi guna mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini , percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas harus menjadi prioritas karena mereka termasuk salah satu kelompok paling rentan terpapar virus Covid-19. "Ini juga merupakan wujud jaminan negara atas hak kesehatan bagi penyandang disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Risma seperti dikutip pada laman resmi Kemensos, Selasa (03/08/2021).
Risma menambahkan, penyandang disabilitas awalnya tidak termasuk dalam skema prioritas vaksinasi Covid-19. Lalu Kemensos bergerak cepat dengan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) perihal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Masuk Prioritas Vaksinasi COVID-19
"Alhamdulillah langsung direspons dengan adanya vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Jakarta melalui Surat Edaran No HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan," katanya.
Berbagai upaya yang dilakukan Kemensos pun telah dilaksanakan mulai dari pendataan hingga pendampingan seperti menyediakan data penyandang disabilitas dari Balai, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai target vaksinasi.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini , percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas harus menjadi prioritas karena mereka termasuk salah satu kelompok paling rentan terpapar virus Covid-19. "Ini juga merupakan wujud jaminan negara atas hak kesehatan bagi penyandang disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Risma seperti dikutip pada laman resmi Kemensos, Selasa (03/08/2021).
Risma menambahkan, penyandang disabilitas awalnya tidak termasuk dalam skema prioritas vaksinasi Covid-19. Lalu Kemensos bergerak cepat dengan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) perihal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Masuk Prioritas Vaksinasi COVID-19
"Alhamdulillah langsung direspons dengan adanya vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Jakarta melalui Surat Edaran No HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan," katanya.
Berbagai upaya yang dilakukan Kemensos pun telah dilaksanakan mulai dari pendataan hingga pendampingan seperti menyediakan data penyandang disabilitas dari Balai, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai target vaksinasi.
Lihat Juga :