Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila Antara Pusat dengan Daerah
Senin, 02 Agustus 2021 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Perancang utama peraturan perundang-undangan ini juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dalam Pembinaan dan Pendidikan Ideologi Pancasila dapat menggunakan APBN, APBD dan anggaran lain yang sah.
Sestama juga mohon kepada jajaran Pemerintah Pusat dan provinsi dan kabuaten/kota serta semua pihak ikut berperan aktif dalam mensukseskan buku ajar Pembinaan dan Pendidikan Ideologi Pancasila mulai pendidikan PAUD sampai perguruan tinggi.
"Pembinaan ideologi Pancasila kepada generasi muda melalui Program Paskibraka juga harus dilakukan seleksi dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Setelah selesai Paskibraka, mereka akan ditetapkan Presiden sebagai Duta Pancasila" ujar Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina.
Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah ditutup oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar. CM
Sestama juga mohon kepada jajaran Pemerintah Pusat dan provinsi dan kabuaten/kota serta semua pihak ikut berperan aktif dalam mensukseskan buku ajar Pembinaan dan Pendidikan Ideologi Pancasila mulai pendidikan PAUD sampai perguruan tinggi.
"Pembinaan ideologi Pancasila kepada generasi muda melalui Program Paskibraka juga harus dilakukan seleksi dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Setelah selesai Paskibraka, mereka akan ditetapkan Presiden sebagai Duta Pancasila" ujar Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina.
Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah ditutup oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar. CM
(ars)
Lihat Juga :