Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila Antara Pusat dengan Daerah
Senin, 02 Agustus 2021 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Pria asal Banjarmasin ini juga mengingatkan kasus ASN terpapar radikalisme dan mendesaknya pendidikan ideologi Pancasila di bangku sekolah. "Proses PIP sangat urgen untuk mendukung pembangunan dan perdamaian berbalut keberagaman. Dalam dokumen RPJMN, BPIP bertanggung jawab menyukseskan program dan kegiatan prioritas sesuai visi misi Presiden," kata Yudian.
![Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila Antara Pusat dengan Daerah]()
Ia lantas merinci bentuk sinergitas pusat dan daerah terkait PIP, antara lain penyelenggaraan diklat bagi ASN, penguatan moderasi beragama dan kelembagaan. "Karena tidak ada Satuan Kerja Daerah, BPIP butuh dukungan kolaborasi melalui jejaring Pancamandala. Komunitas, akademisi, birokrat, NGO, dan swasta," tuturnya.
Hal tersebut, kata Yudian, utamanya dalam penerapan mata ajar Pembinaan dan Pendidikan Pancasila bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Pertama, Pendidikan Menengah dan pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.
Allisa Wahid, yang juga Tim Ahli Gugus Tugas Nasional Revolusi Mental, menyampaikan bahwa gerakan Gugus Tugas menyasar pada gerakan perubahan lima corak nasional, yaitu Gerakan Indonesia Melayani (GIM); Gerakan Indonesia Bersih (GIB); Gerakan Indonesia Tertib (GIT); Gerakan Indonesia Mandiri (GIMa); dan Gerakan Indonesia Bersatu (GIBe).
"Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) merupakan upaya kolektif bangsa Indonesia, baik penyelenggara negara, dunia usaha, maupun masyarakat, mewujudkan perilaku baru yang berorientasi pada kemajuan melalui internalisasi nilai-nilai strategis instrumental Revolusi Mental meliputi integritas, etos kerja, dan gotong royong, yang tidak lain mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila," ujar Allisa.
Beberapa saran, masukan, klarifikasi dan pertanyaan dari sekretaris daerah provinsi dan kabuaten/kota, kepala baresbangpol provinsi dan kabupaten/kota, kepala Bapeda provinsi dan kabupaten/kota. Antara lain dari Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Idrus, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, Kepala Bappeda Bali Saudara Ida Bagus, Kepala Badan Kesbangpol Palopo Muhammad Taufik, perwakilan dari Riau Sahri, Kesbangpol Mimika, Kesbangpol Bengkulu, dan perwakilan dari Provinsi NTT Widodo, menanyakan langkah strategis pusat dalam memberdayakan, membumikan, dan menginternalisasikan Pancasila ke pemerintah daerah provinsi, maupun kabupaten/kota.
Secara tegas Karjono Sekretaris Utama BPIP menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian urusan pemerintahan umum yang dapat diimplementasikan ke provinsi dan kabuaten/kota," ujarnya.

Ia lantas merinci bentuk sinergitas pusat dan daerah terkait PIP, antara lain penyelenggaraan diklat bagi ASN, penguatan moderasi beragama dan kelembagaan. "Karena tidak ada Satuan Kerja Daerah, BPIP butuh dukungan kolaborasi melalui jejaring Pancamandala. Komunitas, akademisi, birokrat, NGO, dan swasta," tuturnya.
Hal tersebut, kata Yudian, utamanya dalam penerapan mata ajar Pembinaan dan Pendidikan Pancasila bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Pertama, Pendidikan Menengah dan pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.
Allisa Wahid, yang juga Tim Ahli Gugus Tugas Nasional Revolusi Mental, menyampaikan bahwa gerakan Gugus Tugas menyasar pada gerakan perubahan lima corak nasional, yaitu Gerakan Indonesia Melayani (GIM); Gerakan Indonesia Bersih (GIB); Gerakan Indonesia Tertib (GIT); Gerakan Indonesia Mandiri (GIMa); dan Gerakan Indonesia Bersatu (GIBe).
"Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) merupakan upaya kolektif bangsa Indonesia, baik penyelenggara negara, dunia usaha, maupun masyarakat, mewujudkan perilaku baru yang berorientasi pada kemajuan melalui internalisasi nilai-nilai strategis instrumental Revolusi Mental meliputi integritas, etos kerja, dan gotong royong, yang tidak lain mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila," ujar Allisa.
Beberapa saran, masukan, klarifikasi dan pertanyaan dari sekretaris daerah provinsi dan kabuaten/kota, kepala baresbangpol provinsi dan kabupaten/kota, kepala Bapeda provinsi dan kabupaten/kota. Antara lain dari Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Idrus, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, Kepala Bappeda Bali Saudara Ida Bagus, Kepala Badan Kesbangpol Palopo Muhammad Taufik, perwakilan dari Riau Sahri, Kesbangpol Mimika, Kesbangpol Bengkulu, dan perwakilan dari Provinsi NTT Widodo, menanyakan langkah strategis pusat dalam memberdayakan, membumikan, dan menginternalisasikan Pancasila ke pemerintah daerah provinsi, maupun kabupaten/kota.
Secara tegas Karjono Sekretaris Utama BPIP menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian urusan pemerintahan umum yang dapat diimplementasikan ke provinsi dan kabuaten/kota," ujarnya.
Lihat Juga :