Pesan ST Burhanuddin ke Jajarannya Soal Penegakan Hukum ke Rakyat Kecil

Kamis, 22 Juli 2021 - 20:20 WIB
loading...
A A A
Lebih dari 300 perkara telah dihentikan Jaksa di seluruh Tanah Air sejak dikeluarkannya Perja itu. Perja ini diterbitkan untuk merestorasi kondisi ke semula sebelum terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh perilaku seseorang (tersangka).

Adapun syarat-syarat bagi orang yang ‘berhak’ menerima restorative justice, yakni tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Perja ini juga mencoba untuk meminimalisir over capacity Lapas yang menjadi momok bagi Lapas di Indonesia. Selain itu, muatan Perja ini terkandung tujuan untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat.

Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman. Peraturan ini adalah salah satu inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa.

Kebijakan ini juga digaungkan ST Burhanuddin di level internasional. Dalam acara bertema Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System, ST Burhanuddin menyampaikan metode restorative justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.

Dia menyampaikan bahwa restorative justice dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. Melihat capaian tersebut, pilar reformasi di tubuh Kejaksaan Agung kembali berdiri.

Kendati demikian, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawal kembalinya marwah kejaksaan. “Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu!,” kata Burhanuddin. Baca juga: Kejagung Akan Beri Pendampingan Hukum ke Pelaksana Vaksinasi Berbayar

Itulah instruksi tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada segenap jajaran dan anak buahnya untuk dipedomani dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang penuntutannya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2508 seconds (0.1#10.140)