Ketua MPR Minta Pemerintah Lebih Cermat soal Kelanjutan PPKM Berlevel

Senin, 02 Agustus 2021 - 19:22 WIB
loading...
Ketua MPR Minta Pemerintah Lebih Cermat soal Kelanjutan PPKM Berlevel
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah lebih cermat dalam mempertimbangkan dasar untuk menentukan perpanjangan kebijakan PPKM di setiap wilayah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan penentuan keberlanjutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel akan ditentukan hari ini, sebab hari ini merupakan tenggat akhir dari masa berlaku kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Terkait hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah lebih cermat dalam mempertimbangkan dasar untuk menentukan perpanjangan kebijakan PPKM di setiap wilayah. "Di samping kebijakan PPKM masih belum tersinkronisasi secara baik dengan pemberian bantuan sosial ataupun bantuan subsidi upah kepada masyarakat, juga kondisi perkembangan Covid-19 di setiap daerah yang berbeda-beda," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Bamsoet juga meminta pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau tidaknya kebijakan PPKM berlevel ini. "Meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial dalam menentukan level keberlanjutan PPKM di setiap daerah," ujar mantan Ketua DPR ini.

Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemerintah agar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung penuh kebijakan PPKM yang diterapkan di wilayah masing-masing, sebab dukungan dari masyarakat menciptakan tren perbaikan dalam pengendalian pandemi. "Namun, MPR meminta masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada dalam menghadapi tren perbaikan ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama terkait varian delta yang sangat menular," imbau Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dan level 3. Kementerian Sosial (Kemensos) yang mempunyai data akurat mengenai pekerja yang berhak menerima, dan juga pemerintah harus menjelaskan kriteria dan persyaratan apa saja yang harus disiapkan oleh pekerja.

"Di samping mendorong para pengusaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BP Jamsostek agar terdata dan masuk ke dalam calon penerima subsidi upah. Mengingat, masih banyaknya pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BP Jamsostek," terangnya.

Ia juga meminta kesiapan Kemensos dan pihak terkait untuk memantau penyaluran subsidi upah bagi pekerja, disamping pihak pengusaha dapat memastikan semua calon penerima bantuan subsidi upah telah memiliki rekening di bank penyalur himpunan bank milik negara (himbara) serta memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah dengan memberi kesempatan bagi pekerja informal yang juga terdampak.

"Kemensos perlu memastikan sekaligus menjamin penyaluran subsidi upah bagi pekerja terealisasikan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai target. Sehingga dapat membantu dan meringankan beban ekonomi pekerja dengan adanya bantuan subsidi upah tersebut di tengah tekanan lonjakan kasus Covid-19 saat ini," tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)