Ini Keuntungan dan Tantangan Menggabungkan 5 Surat Suara Pemilu 2024

Minggu, 01 Agustus 2021 - 15:54 WIB
loading...
Ini Keuntungan dan Tantangan...
Perludem mengungkapkan keuntungan dan tantangan dalam penyederhanaan surat suara pada Pemilu Serentak 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perludem mengungkapkan keuntungan dan tantangan dalam penyederhanaan 5 surat suara , yakni pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

"Menggabungkan surat suara Pemilu Presiden DPR, DPRD provinsi dan juga DPRD kabupaten/kota itu menjadi salah satu studi yang perlu kita lakukan dan memang perlu kita persiapkan untuk Pemilu 2024 datang," kata Peneliti Perludem, Heroik Pratama dalam diskusi yang bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara Pemilu Serentak" yang digelar secara virtual, Minggu (1/8/2021).

Adapun keuntungannya, Heroik memaparkan, pertama, dapat meminimalisir surat suara tidak sah yang diakibatkan oleh fokus perhatian pemilih hanya pada pilpres. Pemilih hanya perlu membuka satu surat suara. Kedua, menyederhanakan administrasi pemilu dari segi logistik, sehingga biaya logistik yang lebih murah.

Baca juga: KPU Simulasi 6 Model Surat Suara Pemilu Serentak 2024

"Dan di sisi lain dalam proses penghitungan suara dan penghitungan suara Pemilu serentak jam 1 sampai dengan tengah malam karena diduga 5 surat suara," ujarnya.

Ketiga, sambung Heroik, dengan penyederhanaan surat suara ini, pihaknya ingin sesuai dengan tujuan dari pemilu serentak untuk efisiensi dan efektivitas presidensial. Maka salah satunya adalah bagaimana membuka ruang coattail effect dengan adanya keselarasan antara pilihan pemilih di pilpres maupun pileg yang memilih parpol pendukung presiden.

Kemudian tantangannya, Heroik menambahkan, sistem pileg yang diterapkan di Indonesia sistem proporsional daftar terbuka dengan besaran alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Konsekuensinya, surat suara besar karena memuat nama caleg.

Baca juga: 2 Alasan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Harus Berubah

Menurut Heroik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55 tahun 2013 dan 2019 sedikit banyak membuka alternatif pilihan desain penulisan, salah satunya adalah pemilu serentak nasional dan lokal. Sehingga, itu juga sudah mengusulkan bagaimana mengelompokkan penggabungannya selain menjadi 1 surat suara.

"Bisa saja menjadi 2 surat suara surat suara untuk Pemilu Presiden, DPR, dan DPD adalah lembaga-lembaga perwakilan nasional maka dia jadi satu. Yang kedua adalah surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," usulnya.

Selain itu, dia menambahkan, ada dua kemungkinan menggabungkan surat suara. Yakni, mengubah sistem pileg menjadi proporsional daftar tertutup yang hanya mencoblos logo parpol, bukan kandidat. Atau, tidak mengubah sistem pileg tapi metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menuliskan angka nomor urut caleg di surat suara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Berkaca dari Pilpres...
Berkaca dari Pilpres pada Momen Pemilihan Ketum PSI, Kaesang: Yang Menang Nomor 2
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved