Ini Keuntungan dan Tantangan Menggabungkan 5 Surat Suara Pemilu 2024

Minggu, 01 Agustus 2021 - 15:54 WIB
loading...
A A A
Kemudian tantangannya, Heroik menambahkan, sistem pileg yang diterapkan di Indonesia sistem proporsional daftar terbuka dengan besaran alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Konsekuensinya, surat suara besar karena memuat nama caleg.

Baca juga: 2 Alasan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Harus Berubah

Menurut Heroik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55 tahun 2013 dan 2019 sedikit banyak membuka alternatif pilihan desain penulisan, salah satunya adalah pemilu serentak nasional dan lokal. Sehingga, itu juga sudah mengusulkan bagaimana mengelompokkan penggabungannya selain menjadi 1 surat suara.

"Bisa saja menjadi 2 surat suara surat suara untuk Pemilu Presiden, DPR, dan DPD adalah lembaga-lembaga perwakilan nasional maka dia jadi satu. Yang kedua adalah surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," usulnya.

Selain itu, dia menambahkan, ada dua kemungkinan menggabungkan surat suara. Yakni, mengubah sistem pileg menjadi proporsional daftar tertutup yang hanya mencoblos logo parpol, bukan kandidat. Atau, tidak mengubah sistem pileg tapi metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menuliskan angka nomor urut caleg di surat suara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Berkaca dari Pilpres...
Berkaca dari Pilpres pada Momen Pemilihan Ketum PSI, Kaesang: Yang Menang Nomor 2
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved