2 Alasan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Harus Berubah
Minggu, 01 Agustus 2021 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga, dalam penggabungan surat suara ada tantangan tersendiri dan perlu ada persiapan yang cukup waktu sebagaimana disampaikan Mba Titi (Titi Anggraini, Perludem)," ujar Heroik.
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikaji KPU
Ia memaparkan, urgensi mengubah desain surat suara, selain adanya perubahan desain sistem pemilu legislatif dan keserentakan waktu pemilu, juga adanya permasalahan atau dampak yang muncul karena desain surat suara sebelumnya. Yakni, invalid vote atau suara tidak sah yang cukup tinggi dan kedua soal fairness. Desain surat suara sebelumnya tidak cukup memberikan ruang untuk keadilan bagi kandidat atau pun pemilih sebagaimana Butterfly Effect yang terjadi di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2000.
"Di sinilah urgensi perubahan desain surat suara karena ada permasalahan desain surat suara di pemilu sebelumnya," katanya.
Menurut Heroik, Indonesia sudah memasuki prasyarat untuk mengubah desain surat suaranya, apalagi sejumlah negara juga menyederhanakan surat suaranya ketika mereka memutuskan untuk menyerentakan pileg dan pilpresnya.
Menurutnya, ada 5 kesalahan pada Pemilu 2019 yang membuat surat suara di Pemilu 2024 harus disederhanakan. Di antaranya, fokus pemilih terhadap surat suara pilpres, sedangkan surat suara DPD, DPR, dan DPRD provinsi diabaikan; tingginya invalid vote atau surat suara tidak sah. Padahal, dengan pemisahan surat suara 5 surat suara, tujuan utama dari kehadiran pemilu serentak yang tercantum di dalam putusan MK No 55 tahun 2013 dan putusan MK di tahun 2019 yakni efisiensi dan kemudahan pemilih dalam memberikan suaranya; tingginya beban kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan penghitungan 5 surat suara; coattail effect dari pemilu serentak tidak tercapai; dan membuka ruang split ticket voting.
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikaji KPU
Ia memaparkan, urgensi mengubah desain surat suara, selain adanya perubahan desain sistem pemilu legislatif dan keserentakan waktu pemilu, juga adanya permasalahan atau dampak yang muncul karena desain surat suara sebelumnya. Yakni, invalid vote atau suara tidak sah yang cukup tinggi dan kedua soal fairness. Desain surat suara sebelumnya tidak cukup memberikan ruang untuk keadilan bagi kandidat atau pun pemilih sebagaimana Butterfly Effect yang terjadi di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2000.
"Di sinilah urgensi perubahan desain surat suara karena ada permasalahan desain surat suara di pemilu sebelumnya," katanya.
Menurut Heroik, Indonesia sudah memasuki prasyarat untuk mengubah desain surat suaranya, apalagi sejumlah negara juga menyederhanakan surat suaranya ketika mereka memutuskan untuk menyerentakan pileg dan pilpresnya.
Menurutnya, ada 5 kesalahan pada Pemilu 2019 yang membuat surat suara di Pemilu 2024 harus disederhanakan. Di antaranya, fokus pemilih terhadap surat suara pilpres, sedangkan surat suara DPD, DPR, dan DPRD provinsi diabaikan; tingginya invalid vote atau surat suara tidak sah. Padahal, dengan pemisahan surat suara 5 surat suara, tujuan utama dari kehadiran pemilu serentak yang tercantum di dalam putusan MK No 55 tahun 2013 dan putusan MK di tahun 2019 yakni efisiensi dan kemudahan pemilih dalam memberikan suaranya; tingginya beban kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan penghitungan 5 surat suara; coattail effect dari pemilu serentak tidak tercapai; dan membuka ruang split ticket voting.
Lihat Juga :