75 Pegawai KPK Diberhentikan, SDR Sebut Bukan Maladministrasi
Sabtu, 31 Juli 2021 - 04:42 WIB
loading...
A
A
A
Ombudsman, lanjut Hari telah menyebarluaskan temuannya sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pimpinan KPK secara perorangan dan secara kelembagaan. Padahal, mekanisme TWK merupakan sistem internal KPK dan bukan ranah publik.
“Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke Ombudsman,” ungkapnya.
Hari menyarankan Ombudsman tidak peerlu mencampuri tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena berdasarkan UU KPK, yang menjadi pengawas KPK sesungguhnya adalah Dewas.
“Ombudsman telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah mereka berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik,” paparnya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI (ORI) menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses TWK di KPK
“Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke Ombudsman,” ungkapnya.
Hari menyarankan Ombudsman tidak peerlu mencampuri tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena berdasarkan UU KPK, yang menjadi pengawas KPK sesungguhnya adalah Dewas.
“Ombudsman telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah mereka berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik,” paparnya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI (ORI) menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses TWK di KPK
(mhd)
Lihat Juga :