75 Pegawai KPK Diberhentikan, SDR Sebut Bukan Maladministrasi

Sabtu, 31 Juli 2021 - 04:42 WIB
loading...
75 Pegawai KPK Diberhentikan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai pemberhentian mantan 75 pegawai KPK tidak masuk dalam kategori maladministrasi. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto saat menanggapi pernyataan Ombudsman RI tentang temuan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

“Tidak ada maladministrasi karena tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN pada 25 Mei 2021 juga, ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN,” kata Hari dalam siaran tertulisnya, Jumat 30 Juli 2021. Baca juga: Firli Bahuri Lepas 18 Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara

Menurutnya, tindak lanjut hasil asesmen TWK itu antara lain menyatakan 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN setelah mengikuti pelatihan serta tes. Kemudian, sebanyak 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.

“Dengan 24 pegawai yang dapat dilakukan pembinaan setelah mengikuti pelatihan, tes ini merupakan tindakan diskresi pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014,” ujarnya.

Hari menilai persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK, sehingga tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik. Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Ombudsman, lanjut Hari telah menyebarluaskan temuannya sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pimpinan KPK secara perorangan dan secara kelembagaan. Padahal, mekanisme TWK merupakan sistem internal KPK dan bukan ranah publik.

“Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke Ombudsman,” ungkapnya.

Hari menyarankan Ombudsman tidak peerlu mencampuri tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena berdasarkan UU KPK, yang menjadi pengawas KPK sesungguhnya adalah Dewas.

“Ombudsman telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah mereka berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik,” paparnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI (ORI) menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses TWK di KPK
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved