Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor Asabri

Jum'at, 30 Juli 2021 - 18:39 WIB
loading...
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak . Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ) Persero.



Kemudian kata Leonard, saksi ketiga adalah RM selaku Staf Tersangka BTS, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," ungkapnya.

Leonard menegaskan proses hukum dalam pemeriksaan para saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M.

Sejauh ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Selanjutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)