Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka Korupsi Asabri

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:20 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka Korupsi Asabri
Penyidik Kejagung menetapkan 10 tersangka korporasi dari unsur manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 10 tersangka korporasi dari unsur manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyebut, penyidik menduga telah terjadi korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2012 hingga 2019. "Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leonard kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Adapun 10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik berinisial PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM; PT VAM; PT ARK; PT OMK; PT MAM; PT AAM; dan PT CC. Menurut Leonard, penetapan para korporasi itu sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara (ekspose) oleh penyidik Kejaksaan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manajer INvestasi, telah menemukan fakta reksadana yang dikelola MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen," ucap Leonard.
Dalam hal ini, kata Leonard, pengelola dana investasi itu dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun. "Sehingga, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait," ucap Leonard.

Perusahaan itu kemudian dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4093 seconds (0.1#10.140)