Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menuai kritikan dari berbagai pihak. Tuntutan yang diajukan KPK terhadap Juliari Batubara dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perbuatannya.
Merespons berbagai kritikan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di mana, dugaan tindak pidana yang ditemukan pada OTT tersebut yakni terkait praktik suap.
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. OTT, sambungnya, bukan hasil dari case building yang melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.
Namun memang, hasil tangkap tangan tersebut bisa saja dikembangkan lebih lanjut ke Pasal 2 atau 3 yang berkaitan dengan kerugian negara atau korupsi. Ali memastikan bahwa pihaknya memang sedang menyelidiki potensi kerugian negara atau penerapan Pasal 2 dan 3 pada kasus ini.
"Sekali pun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," kata Ali.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Juga Dituntut Bayar Rp14,5 M dan Hak Politik Dicabut
"Dan bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," ujarnya.
Ali mengaku mengerti harapan dan keinginan masyarakat untuk menghukum pelaku tindak pidana suap terkait pengadaan bansos Covid-19 ini dengan seberat-beratnya. Namun, ia meminta agar sejumlah pihak justru tidak memberikan opini kontraproduktif dalam penegakan hukum terhadap perkara ini.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Kami terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama," katanya.
Merespons berbagai kritikan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di mana, dugaan tindak pidana yang ditemukan pada OTT tersebut yakni terkait praktik suap.
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. OTT, sambungnya, bukan hasil dari case building yang melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.
Namun memang, hasil tangkap tangan tersebut bisa saja dikembangkan lebih lanjut ke Pasal 2 atau 3 yang berkaitan dengan kerugian negara atau korupsi. Ali memastikan bahwa pihaknya memang sedang menyelidiki potensi kerugian negara atau penerapan Pasal 2 dan 3 pada kasus ini.
"Sekali pun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," kata Ali.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Juga Dituntut Bayar Rp14,5 M dan Hak Politik Dicabut
"Dan bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," ujarnya.
Ali mengaku mengerti harapan dan keinginan masyarakat untuk menghukum pelaku tindak pidana suap terkait pengadaan bansos Covid-19 ini dengan seberat-beratnya. Namun, ia meminta agar sejumlah pihak justru tidak memberikan opini kontraproduktif dalam penegakan hukum terhadap perkara ini.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Kami terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama," katanya.