Pesan KPK ke Para Istri, Hindari Desakan yang Memicu Suami Korupsi
Kamis, 29 Juli 2021 - 20:40 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada ibu-ibu yang telah berumah tangga atau para istri untuk mencegah suaminya berbuat korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menitipkan pesan kepada ibu-ibu yang telah berumah tangga atau para istri untuk mencegah suaminya berbuat korupsi. KPK meminta agar para istri menghindari desakan-desakan permintaan yang berpotensi menyebabkan suami nekat melakukan korupsi.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu
Demikian ditekankan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada KPK , Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi saat mengikuti kegiatan Bimtek online pemberantasan korupsi terhadap beberapa organisasi perempuan yang digelar secara daring, pada Kamis (29/7/2021).
Baca juga: KPK Tegaskan Tuntutan terhadap Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Pengaruh Opini
"Hindari perbuatan-perbuatan yang mendorong atau menyebabkan para suami melakukan korupsi karena desakan istri dengan berbagai alasan. Hindari juga perbuatan-perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan & juga hindari gratifikasi," kata Kumbul mengutip akun Twitter resmi KPK, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Uang Hasil Korupsi untuk Kepentingan Juliari Rp15,1 Miliar
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar berharap kaum perempuan dapat berperan aktif dalm menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dan berani melaporkan indikasi tipikor di sekitarnya. Hal ini, kata Lili, menjawab tantangan yang dihadapi sebagai seorang perempuan, ibu, sekaligus pejabat pemerintah untuk bersikap antikorupsi.
"KPK berharap setiap rumah keluarga Indonesia, ada satu orang yang bisa menjelaskan apa itu korupsi dan apa bahaya korupsi, sehingga ia bisa mencegah perbuatan koruptif setidaknya di dalam keluarganya. Maka kita bisa stop produksi koruptor dari rumah," ucap Lili mengutip akun Twitter resmi KPK.
Terakhir, KPK juga mengingatkan kepada para Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini. Besarnya nilai anggaran yang digelontorkan, membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu
Demikian ditekankan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada KPK , Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi saat mengikuti kegiatan Bimtek online pemberantasan korupsi terhadap beberapa organisasi perempuan yang digelar secara daring, pada Kamis (29/7/2021).
Baca juga: KPK Tegaskan Tuntutan terhadap Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Pengaruh Opini
"Hindari perbuatan-perbuatan yang mendorong atau menyebabkan para suami melakukan korupsi karena desakan istri dengan berbagai alasan. Hindari juga perbuatan-perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan & juga hindari gratifikasi," kata Kumbul mengutip akun Twitter resmi KPK, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Uang Hasil Korupsi untuk Kepentingan Juliari Rp15,1 Miliar
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar berharap kaum perempuan dapat berperan aktif dalm menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dan berani melaporkan indikasi tipikor di sekitarnya. Hal ini, kata Lili, menjawab tantangan yang dihadapi sebagai seorang perempuan, ibu, sekaligus pejabat pemerintah untuk bersikap antikorupsi.
"KPK berharap setiap rumah keluarga Indonesia, ada satu orang yang bisa menjelaskan apa itu korupsi dan apa bahaya korupsi, sehingga ia bisa mencegah perbuatan koruptif setidaknya di dalam keluarganya. Maka kita bisa stop produksi koruptor dari rumah," ucap Lili mengutip akun Twitter resmi KPK.
Terakhir, KPK juga mengingatkan kepada para Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini. Besarnya nilai anggaran yang digelontorkan, membuka peluang terjadinya penyimpangan.
(maf)
Lihat Juga :