KPK Tegaskan Tuntutan terhadap Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Pengaruh Opini

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:03 WIB
loading...
KPK Tegaskan Tuntutan...
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (batik biru) menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuninga degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021). Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara merupakan hasil dari analisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini dari masyarakat.

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak mana pun," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).

Ali menambahkan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar tim jaksa dalam menuntut Juliari Batubara baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda hingga pencabutan hak politik. Ia pun menjelaskan alasan pihaknya tidak menuntut hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati terhadap Juliari Batubara. Sebab, pasal yang digunakan merupakan pasal suap.

Baca juga: Jaksa KPK: Uang Hasil Korupsi untuk Kepentingan Juliari Rp15,1 Miliar

"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," bebernya.

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya juga telah mengajukan pemberatan tuntutan terhadap Juliari. Salah satunya dengan menuntut adanya pembayaran uang pengganti. Juliari wajib membayar uang pengganti, jika tidak, akan diganti dengan pidana penjara.

"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved