KPK Tegaskan Tuntutan terhadap Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Pengaruh Opini

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:03 WIB
loading...
KPK Tegaskan Tuntutan...
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (batik biru) menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuninga degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021). Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara merupakan hasil dari analisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini dari masyarakat.

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak mana pun," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).

Ali menambahkan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar tim jaksa dalam menuntut Juliari Batubara baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda hingga pencabutan hak politik. Ia pun menjelaskan alasan pihaknya tidak menuntut hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati terhadap Juliari Batubara. Sebab, pasal yang digunakan merupakan pasal suap.

Baca juga: Jaksa KPK: Uang Hasil Korupsi untuk Kepentingan Juliari Rp15,1 Miliar

"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," bebernya.

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya juga telah mengajukan pemberatan tuntutan terhadap Juliari. Salah satunya dengan menuntut adanya pembayaran uang pengganti. Juliari wajib membayar uang pengganti, jika tidak, akan diganti dengan pidana penjara.

"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved