17 Kapal Sitaan Kasus Asabri Dilelang, Hanya 5 yang Laku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan telah berhasil melelang lima kapal barang bukti kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sementara 12 kapal milik tersangka Heru Hidayat itu tidak laku dijual.
"Dari lima unit kapal yang laku terjual, sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Menurut Leonard, hasil lelang lima kapal tersebut laku terjual senilai Rp27.186.000.000. Uang hasil lelang nantinya bakal dijadikan barang bukti pengganti, sementara 12 kapal yang tidak laku dikembalikan ke penyidik sebagai barang bukti.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Ilegal
"Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH. Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti," kata Leonard.
Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
Baca juga: 17 Unit Kapal Barang Bukti Korupsi PT Asabri Dilelang
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Dari lima unit kapal yang laku terjual, sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Menurut Leonard, hasil lelang lima kapal tersebut laku terjual senilai Rp27.186.000.000. Uang hasil lelang nantinya bakal dijadikan barang bukti pengganti, sementara 12 kapal yang tidak laku dikembalikan ke penyidik sebagai barang bukti.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Ilegal
"Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH. Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti," kata Leonard.
Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
Baca juga: 17 Unit Kapal Barang Bukti Korupsi PT Asabri Dilelang
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(abd)