Tidak Urgen, Puan Didesak Batalkan Fasilitas Hotel untuk Isoman Anggota DPR
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:52 WIB
loading...
Peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani meminta Ketua DPR Puan Maharani membatalkan kebijakan mengenai fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Sekretariat Jendral (Setjen) DPR mengenai fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19 menuai protes dari banyak pihak. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai kebijakan tersebut menciderai sila ke-5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
“Pemberian fasilitas isoman mewah yang berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, tidak adil dan tidak proporsional bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apabila dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Negara kepada rakyat yang sangat terbatas,” kata peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Menurut Addi, seharusnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian Covid-19. Sehingga, anggota DPR tidak dapat diistimewakan dengan pemberian fasilitas isoman hotel berbintang. Padahal, negara ditengarai menghindari karantina wilayah atau lockdown dengan menjamin pemberian pangan kepada rakyat, karena keuangan negara tidak mampu. Baca juga: Anggota DPR Isoman di Hotel Dinilai Jomplang dengan Kondisi Masyarakat
Kemudian, sambung dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khsususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan secara nasional. Dan fasilitas hotel berbintang ini telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini. Addi menilai, secara moral dan etika hukum, pemberian fasilitas isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh negara selama ini dalam menangai Covid-19 yakni Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri, pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat,” ujarnya. Baca juga: PAN Minta Fasilitas Hotel untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan
“Pemberian fasilitas isoman mewah yang berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, tidak adil dan tidak proporsional bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apabila dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Negara kepada rakyat yang sangat terbatas,” kata peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Menurut Addi, seharusnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian Covid-19. Sehingga, anggota DPR tidak dapat diistimewakan dengan pemberian fasilitas isoman hotel berbintang. Padahal, negara ditengarai menghindari karantina wilayah atau lockdown dengan menjamin pemberian pangan kepada rakyat, karena keuangan negara tidak mampu. Baca juga: Anggota DPR Isoman di Hotel Dinilai Jomplang dengan Kondisi Masyarakat
Kemudian, sambung dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khsususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan secara nasional. Dan fasilitas hotel berbintang ini telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini. Addi menilai, secara moral dan etika hukum, pemberian fasilitas isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh negara selama ini dalam menangai Covid-19 yakni Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri, pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat,” ujarnya. Baca juga: PAN Minta Fasilitas Hotel untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan
Lihat Juga :