Polri Diskresi Barbuk Obat Corona dan Oksigen untuk Diperjualbelikan
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:02 WIB
loading...
Polri menyatakan bakal melakukan diskresi terkait dengan barbuk berupa obat terapi Covid-19 dan oksigen yang didapatkan dalam pengungkapan 33 kasus. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan diskresi terkait dengan barang bukti (barbuk) berupa obat terapi Covid-19 (virus Corona) dan oksigen yang didapatkan dalam pengungkapan 33 kasus tindak pidana.
Baca juga: Data Nasabah BRI Life Rembes, Bareskrim Polri Turun Tangan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, diskresi tersebut berupa pengembalian sejumlah barang bukti untuk kembali diperjualbelikan kepada masyarakat. Hal itu sebagai upaya antisipasi kelangkaan obat dan oksigen.
Baca juga: Lemkapi Nilai Penunjukan Wahyu Widada Jadi Asisten SDM Kapolri Sudah Tepat
"Terhadap barang bukti ini kamu juga harus bisa beri kemanfaatan hukum, kemanfaatan bagi masyarakat bahwa situasinya masi terjadi kelangkaan obat di pasaran. Sehingga kami akan lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barbuk, yang mana barbuk itu akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edarkan kembali," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Kabaharkam Polri Perintahkan Polisi Tak Arogan saat Tegakkan Prokes ke Warga
Dalam pengungkapan 33 perkara dengan 37 tersangka itu, Polri dan Polda jajaran, menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen.
Helmy menekankan, pengungkapkan tindak pidana terkait penjualan obat terapi virus corona dan oksigen akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pasalnya, kata Helmy, aparat akan melakukan pengawasan mulai dari pembuatan, penyaluran hingga penjualan kepada masyarakat. Sebab itu, oknum distributor atau penjual yang "bermain" akan ditindak tegas.
"Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, akan kami kembangkan terus. Kami akan bekerjasama dengan Kemenkes, BPOM, bea cukai, termasuk juga rekan lain baik dari pengusaha besar farmasi kemudian asosiasi yang intinya kami dukung kebijakan pemerintah bisa tercapai dengan baik," tutur Helmy.
Baca juga: Data Nasabah BRI Life Rembes, Bareskrim Polri Turun Tangan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, diskresi tersebut berupa pengembalian sejumlah barang bukti untuk kembali diperjualbelikan kepada masyarakat. Hal itu sebagai upaya antisipasi kelangkaan obat dan oksigen.
Baca juga: Lemkapi Nilai Penunjukan Wahyu Widada Jadi Asisten SDM Kapolri Sudah Tepat
"Terhadap barang bukti ini kamu juga harus bisa beri kemanfaatan hukum, kemanfaatan bagi masyarakat bahwa situasinya masi terjadi kelangkaan obat di pasaran. Sehingga kami akan lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barbuk, yang mana barbuk itu akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edarkan kembali," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Kabaharkam Polri Perintahkan Polisi Tak Arogan saat Tegakkan Prokes ke Warga
Dalam pengungkapan 33 perkara dengan 37 tersangka itu, Polri dan Polda jajaran, menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen.
Helmy menekankan, pengungkapkan tindak pidana terkait penjualan obat terapi virus corona dan oksigen akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pasalnya, kata Helmy, aparat akan melakukan pengawasan mulai dari pembuatan, penyaluran hingga penjualan kepada masyarakat. Sebab itu, oknum distributor atau penjual yang "bermain" akan ditindak tegas.
"Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, akan kami kembangkan terus. Kami akan bekerjasama dengan Kemenkes, BPOM, bea cukai, termasuk juga rekan lain baik dari pengusaha besar farmasi kemudian asosiasi yang intinya kami dukung kebijakan pemerintah bisa tercapai dengan baik," tutur Helmy.
(maf)
Lihat Juga :