Eks Mensos Juliari Juga Dituntut Bayar Rp14,5 M dan Hak Politik Dicabut
Rabu, 28 Juli 2021 - 15:13 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Berharap Dituntut Adil dalam Kasus Suap Bansos
Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar," kata Jaksa KPK, M Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: ICW Desak KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana selama dua tahun," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Berharap Dituntut Adil dalam Kasus Suap Bansos
Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar," kata Jaksa KPK, M Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: ICW Desak KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana selama dua tahun," imbuhnya.
Lihat Juga :